Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari mendukung langkah pemerintah membuat Pedoman Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai solusi tercepat mengatasi persoalan terkait "pasal karet" di UU tersebut.Pedoman untuk menyamakan persepsi di antara penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE.
Abdul Kharis Almasyhari menilai pembuatan pedoman tersebut merupakan solusi cepat sebelum revisi UU ITE karena akan memakan waktu yang tidak cepat pembahasannya.
"Pedoman Implementasi UU ITE yang disampaikan oleh Pemerintah menjadi solusi tercepat sebelum revisi UU ITE dilakukan," kata Abdul Kharis dalam diskusi bertajuk "Revisi UU ITE Terbatas, Apa itu Pasal Karet?" di kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa.
Abdul Kharis memandang perlu pedoman tersebut karena untuk menyamakan persepsi di antara penegak hukum dalam mengimplementasikan UU ITE.
Menurut dia, selama ini antara penegak hukum yang satu dan lainnya sering beda interpretasi terkait dengan pasal-pasal UU ITE sehingga Pedoman Implementasi UU ITE sangat dibutuhkan.
"Revisi UU ITE diperlukan namun pedoman tersebut menjadi solusi tercepat sebelum UU tersebut direvisi," ujarnya.
Baca juga: Komisi I DPR RI siap bahas revisi UU ITE
Sebelumnya, Ketua Subtim 1 Kajian UU ITE sekaligus Staf Ahli Kemkominfo RI Henri Subiakto mengatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan penyusunan Pedoman Implementasi UU ITE yang akan ditandatangani Menkominfo, Kapolri, dan Jaksa Agung, Rabu (16/6), melalui surat keputusan bersama (SKB).
"Insyaallah, besok (Rabu, 16/6) pagi di hadapan Menkopolhukam, SKB terkait dengan Pedoman Implementasi UU ITE akan ditandatangani Jaksa Agung, Kapolri, dan Menkominfo. Pedoman ini berlaku untuk para penegak hukum terkait dengan menginterpretasikan UU ITE," kata Henri pada diskusi yang sama.
Ia menjelaskan bahwa Pedoman Implementasi UU ITE bukan peraturan perundang-undangan, melainkan semacam buku saku dan pedoman teknis bagi para penegak hukum, seperti kepolisian dan kejaksaan, serta Kominfo yang di dalamnya terdapat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).
"Revisi UU ITE 'kan waktunya panjang maka digunakan pedoman untuk menginterpretasikan UU ITE agar penegak hukum tidak menafsirkan UU ITE ke sana ke sini," ujarnya.
Menurut dia, poin-poin yang ada dalam Pedoman Implementasi UU ITE hanya berisi interpretasi terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah atau "pasal karet".
Baca juga: Pemerintah telah selesaikan Pedoman Implementasi UU ITE
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021