Anggota Komisi I DPR RI Hillary Brigitta Lasut berharap rancangan undang-undang penghapusan kekerasan seksual (RUU PKS) masuk ke dalam program legislasi nasional (prolegnas) karena mengingat urgensi dari kasus-kasus kekerasan yang terjadi.Saya katakan kejahatan seksual itu adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM
"Mengingat urgensi-nya sangat besar kekerasan seksual tidak hanya memberikan dampak kepada korban saja, tetapi berdampak pada pola pikir masyarakat secara luas," kata dia pada diskusi daring dengan tema "melawan pelecehan dan kekerasan seksual pada perempuan dan anak" yang dipantau di Jakarta, Selasa.
Meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi narasi yang menguatkan untuk segera disahkan-nya RUU PKS. Nantinya, dengan disahkan RUU PKS menjadi undang-undang maka diharapkan ada semacam perlindungan hukum yang lebih jelas kepada masyarakat.
"Pemerintah harus ambil bagian menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan dan rehabilitasi yang benar-benar mampu menghapus kekerasan seksual," ujar politisi Partai NasDem tersebut.
Baca juga: Baleg DPR gunakan pendekatan sosiokultural susun RUU PKS
Baca juga: RUU PKS masuk Prolegnas 2021 Komnas Perempuan apresiasi kerja DPR
Meskipun banyak lembaga swadaya masyarakat, pegiat atau aktivis yang berupaya menghapuskan kekerasan seksual, namun tanpa perhatian khusus dari pemerintah dalam membangun sistem perlindungan akan tetap sulit terwujud.
Ia mencontohkan Dubai merupakan salah satu kota yang tergolong berhasil dalam menekan kasus kekerasan seksual. Di Dubai, masyarakat sangat bergantung dengan pemerintah untuk mencegah kekerasan seksual.
"Ketika ada pelaku kejahatan seksual maka bisa dikenakan hukuman mati hingga dicabut status kewarganegaraannya," ujar dia.
Senada dengan itu, aktivis perempuan sekaligus pendeta Ruth Ketsia Wangkai mengatakan kekerasan seksual atau kejahatan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
"Saya katakan kejahatan seksual itu adalah kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran HAM," ucap dia menegaskan.
Oleh sebab itu, segala bentuk kekerasan atau pelecehan seksual harus terus disuarakan dan dilawan. Kejahatan tersebut tidak hanya menyasar kaum perempuan dan anak-anak tetapi bisa menimpa siapa saja termasuk kelompok lanjut usia.
Baca juga: RUU PKS masuk prolegnas 2021 beri sinyal positif upaya lawan KBGO
Baca juga: Puan: RUU PKS bukti keberpihakan terhadap perempuan
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021