Sosiolog pendidikan dari Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Nanang Martono mengingatkan perlunya pengawasan secara ketat sebelum dan juga selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas.perlu memastikan kesiapan seluruh sekolah
"Harus ada pengawasan ketat sebelum pelaksanaan dan juga selama pelaksanaan PTM guna memastikan protokol kesehatan telah terlaksana dengan baik," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa.
Dia menjelaskan bahwa dengan adanya pengawasan yang ketat dan dilakukan secara berkala maka diharapkan seluruh pihak khususnya sekolah akan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan.
"Tujuannya untuk menjaga kedisiplinan penerapan protokol kesehatan, jangan sampai lengah karena tidak ada kontrol yang ketat," katanya.
Selain itu, kata dia, pemerintah juga perlu memastikan kesiapan sarana dan prasarana masing-masing sekolah sebelum pelaksanaan PTM terbatas.
"Jika PTM terbatas dilakukan secara serentak maka perlu memastikan kesiapan seluruh sekolah," katanya.
Baca juga: Ditjen GTK: Sekolah tidak boleh PTM jika tak penuhi daftar periksa
Baca juga: Uji coba pembelajaran tatap muka di Kota Bogor dihentikan
Sementara itu dia juga menambahkan bahwa kebutuhan terhadap PTM terbatas memang cukup mendesak karena dinilai lebih optimal bila dibandingkan dengan pembelajaran jarak jauh secara virtual.
"Kendati demikian beberapa upaya mitigasi memang perlu dilakukan agar PTM terbatas ini dapat berjalan dengan baik," katanya.
Menurut dia, wacana PTM terbatas secara serentak perlu diapresiasi agar tidak ada ketimpangan hasil pembelajaran, dengan catatan harus dipersiapkan dengan matang terutama terkait dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.
Sementara itu seperti diwartakan sebelumnya, Pemerintah mengizinkan dibukanya kembali Pembelajaran Tatap Muka melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani empat menteri. Diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes) dan Menteri Agama (Menag).
Dalam SKB tersebut, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan pada tahun ajaran baru 2021/2022.
SKB juga mengatur sejumlah pertimbangan seperti tingkat risiko penyebaran COVID-19 di wilayahnya, kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan satuan pendidikan dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka sesuai yang dipersyaratkan dalam daftar periksa lalu akses terhadap sumber belajar atau kemudahan belajar dari rumah dan psikososial peserta didik.
Pelaksanaan PTM harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dilakukan dengan sistem bergantian atau shift.
Baca juga: Nadiem: PTM terbatas tidak sama dengan sekolah tatap muka normal
Baca juga: Perlu penguatan mitigasi sebelum PTM terbatas
Pewarta: Wuryanti Puspitasari
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021