• Beranda
  • Berita
  • Menteri PPPA minta tiga aksi perlindungan korban anak dan perempuan

Menteri PPPA minta tiga aksi perlindungan korban anak dan perempuan

16 Juni 2021 11:16 WIB
Menteri PPPA minta tiga aksi perlindungan korban anak dan perempuan
Acara Rapat Koordinasi Nasional Pemberdayaan dan Perlindungan Anak 2021 di Denpasar, Bali, Rabu (16/6/2021). (ANTARA/Devi Nindy)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga meminta jajarannya melakukan tiga aksi perlindungan pada korban kekerasan perempuan dan anak yang membutuhkan perlindungan.

Tiga aksi tersebut terkait tugas dan fungsi baru Kementerian PPPA, yaitu penyediaan layanan rujukan akhir bagi perempuan korban kekerasan dan penyediaan layanan bagi anak yang memerlukan perlindungan khusus, dan perlu koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional.

Baca juga: Menteri Bintang: Perempuan dan anak SDM bangsa yang harus diberdayakan

Baca juga: Menteri PPPA apresiasi penanganan kekerasan anak di Tangerang Selatan


"Tambahan tugas dan fungsi ini harus mampu diterjemahkan dalam tiga aksi, yaitu prioritaskan aksi pencegahan kekerasan terhadap anak yang melibatkan keluarga, sekolah, dan masyarakat melalui kampanye, sosialisasi dan edukasi publik yang menarik dan memunculkan kepedulian sosial terhadap isu kekerasan," ujar Bintang dalam dalam Rakornas Pemberdayaan dan Perlindungan Anak 2021 di Denpasar, Bali, Rabu.

Selain itu, Bintang meminta jajarannya untuk memperbaiki sistem pelaporan dan layanan pengaduan terjadinya kekerasan terhadap anak.

"Korban, keluarga, dan masyarakat harus tahu kemana harus melapor. Akses mudah dan mendapatkan respons cepat," ujar dia.

Terlebih, kata Bintang, reformasi manajemen kasus kekerasan terhadap anak agar bisa dilakukan cepat, terintegrasi, dan lebih komprehensif atau one stop services.

"Itu mulai dari pengaduan, pendampingan, layanan kesehatan, bantuan hukum, hingga layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi," kata dia.

Baca juga: Per Mei, KemenPPPA tindak lanjuti 108 aduan kekerasan anak

Tugas baru tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2020 tentang Kemen PPPA, dan ditindaklanjuti dengan penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kemen PPPA melalui Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2020.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021