Petugas Polisi Kehutanan Nusa Tenggara Barat (Polhut NTB) berhasil mengungkap modus penyelundupan kayu hutan yang diduga hasil perambahan liar di kawasan Gunung Tambora, Kabupaten Dompu.Kami duga kuat kayu ini hasil penebangan liar
Kasi Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB Astan Wirya, di Mataram, Rabu, mengatakan pelaku menjalankan modus penyelundupannya dengan menyembunyikan kayu hutan campuran dalam tumpukan karung sekam.
"Jadi seolah-olah truk itu sedang mengangkut muatan hasil pertanian. Tetapi ternyata setelah kami periksa, di bawahnya ada kayu campuran dalam bentuk batangan," kata Astan.
Penangkapan itu dilakukan oleh tim gabungan Polhut NTB bersama Balai KPH Rinjani Timur. Kayu diangkut dengan truk sedang berwarna kuning. Petugas menangkapnya ketika melintas di pos pemeriksaan Pelabuhan Kayangan, Kabupaten Lombok Timur.
"Hasil hutan kayu ini kami duga ilegal karena tidak dilengkapi dengan surat jalan. Dari interogasi, kami dapat informasi kayu ini dibawa dari Tambora," ujarnya.
Karenanya, pihak polhut melakukan pengamanan terhadap sopir dan truk beserta barang angkutan ke Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB di Kota Mataram.
"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 126 batang kayu campuran jenis rajumas yang sebanding dengan volume 13 kubik," katanya pula.
Astan mengatakan pihaknya kini masih mendalami pemesan kayu tersebut. Begitu juga dengan tujuan penjualan dan nilai pemesanannya. Orang atau cukong yang berada di balik pengiriman kayu dari kawasan hutan itu menjadi target pengembangan di lapangan.
"Karena saat ini, wilayah NTB sedang moratorium penebangan maupun peredaran hasil hutan kayu. Kami duga kuat kayu ini hasil penebangan liar," ujar dia lagi.
Baca juga: Satgas Pamtas Kalbar amankan ratusan batang kayu ilegal di perbatasan
Baca juga: Gakkum KLHK tetapkan dua tersangka kasus kayu ilegal
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021