• Beranda
  • Berita
  • Dinas Kehutanan Sumsel terima satu anak beruang madu dari perusahaan

Dinas Kehutanan Sumsel terima satu anak beruang madu dari perusahaan

16 Juni 2021 22:18 WIB
Dinas Kehutanan Sumsel terima satu anak beruang madu dari perusahaan
Dinas Kehutanan Sumsel menerima anak beruang madu dari Tim Konservasi PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries di Palembang, Rabu (16/6/2021). ANTARA/HO-APHI/aa.
Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menerima satu anak beruang madu dari Tim Konservasi Distrik Lebong Hitam PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries.

Koordinator Konservasi PT Sebangun Bumi Andalas Wood Industries Muhammad Fauzan di Palembang, Rabu, mengatakan anak beruang madu (Helarctos malayanus) itu ditemukan tim patroli rutin perusahaan di kawasan lindung pada 2 Juni 2021.

"Setelah menunggu dua sampai tiga jam tidak ada tanda-tanda keberadaan induk beruang, maka tim patroli mengevakuasi anak beruang madu tersebut ke distrik," kata Fauzan setelah penyerahan anak beruang madu ke dinas.

Keesokan harinya, ia menuturkan, anak beruang madu itu dibawa kembali ke kawasan lindung dengan harapan dapat dipertemukan dengan induknya. Namun induk beruang madu tidak juga muncul setelah seharian ditunggu di kawasan lindung.

Oleh karena itu, anak beruang madu kemudian diserahkan kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan selaku instansi teknis yang membina perusahaan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan di Sumatera Selatan.

Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan selanjutnya menyerahkan anak beruang madu itu ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Selatan, Unit Pelaksana Teknis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menangani konservasi flora dan fauna.

"Setelah ini kami akan merawat, memonitor perkembangan, dan mengobservasinya," kata Kepala BKSDA Sumsel Ujang Wisnu Barata.

Ia mengatakan, anak beruang yang diperkirakan berusia empat bulan itu akan dirawat sampai dinilai mampu bertahan hidup mandiri di alam liar.

“Mudah-mudahan nantinya kalau sudah usai satu sampai 1,5 tahun atau selama sudah menunjukkan sifat liarnya bisa dilepasliarkan,” kata dia.

Beruang madu termasuk satwa liar yang dilindungi menurut Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Baca juga:
BKSDA Sumbar evakuasi beruang madu di Kelok 44
BKSDA Jambi merehabilitasi lima beruang madu

 

Pewarta: Dolly Rosana
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021