• Beranda
  • Berita
  • PTM terbatas pertimbangkan kondisi di daerah, sebut Kemendikbudristek

PTM terbatas pertimbangkan kondisi di daerah, sebut Kemendikbudristek

17 Juni 2021 16:32 WIB
PTM terbatas pertimbangkan kondisi di daerah, sebut Kemendikbudristek
Tangkapan layar Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri, dalam Webinar Digital Society “Peran UKS sebagai Satgas COVID-19 di Level Sekolah dalam Melakukan Pengawasan” yang dipantau di Jakarta, Kamis (17/6/2021, 15.59 WIB). ANTARA/Youtube Kemkominfo TV/pri. (ANTARA/Youtube Kemkominfo TV)

PTM terbatas dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah, bukan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia

Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas bisa dilakukan di sekolah dengan tetap mempertimbangkan kondisi penyebaran COVID-19 di daerah tersebut, kata Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek, Jumeri.

“PTM terbatas dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi daerah, bukan dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia,” katanya di Jakarta, Kamis.

Pelaksanaan PTM terbatas, kata dia, juga disesuaikan dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di daerah itu sehingga dilakukan dinamis sesuai dengan kondisi di wilayah tersebut.

Ia mengatakan jika ditemukan kasus COVID-19 di sekolah tersebut, maka sekolah tersebut wajib menghentikan sementara kegiatan PTM terbatasnya.

Jumeri juga menggarisbawahi perlunya budaya kewaspadaan dan gotong royong dalam penerapan protokol kesehatan secara ketat di sekolah.

“Sekolah wajib memberikan pilihan layanan tatap muka setelah mendapatkan vaksinasi secara lengkap. Maka Pemda maupun Kanwil Kemenag mewajibkan sekolah memberikan layanan PTM terbatas dan juga PJJ,” katanya.

Koordinator Pokja UKS Direktorat SD Kemendikbudristek, Agus Mardianto, mengatakan orang tua atau wali murid juga beperan dalam memberikan izin dan menentukan anaknya melaksanakan PTM terbatas atau PJJ.

“Pemerintah pusat dan daerah wajib mengawasi pelaksanaan pembelajaran dan wajib melakukan penanganan dan memberhentikan sementara jika terdapat kasus konfirmasi COVID-19. Untuk daerah yang melakukan PPKM maka PTM terbatas dapat dihentikan sementara,” katanya.

Keberadaan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) juga perlu diperkuat untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan kondisi kesehatan warga sekolah, demikian Agus Mardianto.

Baca juga: Ditjen GTK: Sekolah tidak boleh PTM jika tak penuhi daftar periksa

Baca juga: Kemendikbudristek: 33 persen sekolah sudah terapkan PTM terbatas

Baca juga: Nadiem: PTM terbatas tidak sama dengan sekolah tatap muka normal

Baca juga: PMI Pusat akan disinfektan sekolah menyusul PTM secara terbatas

Pewarta: Indriani
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021