Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menerima 14 poin usulan dalam revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua melalui rapat paripurna penyerahan laporan hasil pembahasan panitia khusus (pansus) otsus kepada pimpinan DPRP itu, di Manokwari, Kamis.14 poin ini segera kami serahkan kepada Pansus Otsus DPR RI di Jakarta
Ketua Pansus Otsus DPRP Papua Barat Yan Anton Yoteni mengatakan bahwa 14 poin revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 itu merupakan aspirasi masyarakat Papua Barat yang akan diserahkan kepada Pansus Otsus DPR RI.
"14 poin ini segera kami serahkan kepada Pansus Otsus DPR RI di Jakarta, setelah kami satukan persepsi dengan DPR Provinsi Papua," kata Yan Anton Yoteni.
Yan Anton Yoteni menjelaskan bahwa aspirasi masyarakat yang dirampungkan dalam 14 poin itu, bukan untuk revisi UU Otsus Papua secara parsial, tapi universal atau keseluruhan pasal di dalam UU tersebut.
"Perlu diketahui bahwa 14 poin ini merupakan rangkuman dari 24 bab dan 79 pasal yang tercantum dalam UU 21 tentang Otsus Papua," kata Yoteni.
Adapun 14 poin usulan revisi UU Otsus Papua dari DPR Papua Barat antara lain menyangkut kewenangan di bidang politik, ekonomi, pendidikan, kesehatan, perlindungan dan pemberdayaan bagi Orang Asli Papua atau OAP.
Pada poin selanjutnya diusulkan revisi pemberian kesempatan bagi OAP dalam kelembagaan DPR RI melalui mekanisme pengangkatan.
"Di tingkat DPR provinsi dan kabupaten/kota melalui mekanisme pemilu dan pengangkatan pun harus ada ketegasan menyangkut komposisi jumlah keanggotaan yang diangkat dalam kerangka otsus," ujarnya pula.
DPRP Papua Barat juga mengusulkan revisi terkait penguatan kewenangan pada lembaga kultur Majelis Rakyat Papua (MRP) dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota terkait status sebagai OAP.
"Kami juga usulkan revisi terkait perlindungan dan keberpihakan bagi OAP memperoleh kesempatan dan diutamakan dalam berbagai pekerjaan, seperti ASN,TNI/ Polri, BUMN, BUMD dan bidang kerja lainnya," ujar Yoteni.
Lebih lanjut DPRP Papua Barat juga usulkan revisi terkait pembentukan partai politik (parpol) lokal, perlindungan dan pemberdayaan hak-hak masyarakat adat, hingga revisi sistem perencanaan pembangunan daerah dan perencanaan pengelolaan penerimaan anggaran dalam kerangka otsus.
Yoteni menyebutkan DPRP Papua Barat juga usulkan tentang ketegasan pada perlindungan dan penegakan HAM Papua melalui terbentuknya pengadilan HAM, Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR), dan pendirian perwakilan Komnas HAM di Papua Barat.
Terakhir, atau poin ke 14, sebut Yoteni, DPRP Papua Barat usulkan pengawasan pelaksanaan otsus dilakukan melalui pembentukan badan pengawas otsus yang berkedudukan di bawah, dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca juga: Pansus Papua menginginkan revisi UU Otsus tidak terbatas dua pasal
Baca juga: MPR: Revisi UU Otsus harus beri solusi alternatif
Pewarta: Hans Arnold Kapisa
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021