• Beranda
  • Berita
  • Anies putuskan zona merah Jakarta tidak gelar pembelajaran tatap muka

Anies putuskan zona merah Jakarta tidak gelar pembelajaran tatap muka

17 Juni 2021 19:57 WIB
Anies putuskan zona merah Jakarta tidak gelar pembelajaran tatap muka
Petugas menata APD di SDN Petojo Utara 05, Jakarta, Sabtu (5/6/2021). Pemprov DKI Jakarta mengundur waktu pelaksanaan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) tahap II menjadi 9 Juni 2021 dikarenakan sebanyak 300 sekolah masih menjalani tahapan asesmen. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.

bagi wilayah zona oranye dan zona kuning, aturan pembelajaran disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan zona merah COVID-19 tidak menyelenggarakan pembelajaran tatap muka (PTM) selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro yang diperpanjang hingga 28 Juni.

Keputusan untuk tidak menggelar PTM di zona merah selama 14 hari, terhitung mulai 15 Juni, tersebut tercantum dalam lampiran Keputusan Gubernur DKI Jakarta tentang Nomor 759 Tahun 2021.

Baca juga: DKI putuskan hentikan uji coba PTM seiring naiknya kasus COVID-19

"Kegiatan belajar-mengajar Sekolah/ Perguruan Tinggi/ Akademi di zona merah dilaksanakan secara daring (online)," demikian petikan lampiran dalam Kepgub tersebut yang dilihat di Jakarta, Kamis.

Sementara dalam Kepgub sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta masih memberikan kesempatan pembelajaran tatap muka digelar secara bertahap dengan proyek percontohan melalui uji coba terbatas pada satuan pendidikan (sekolah/ madrasah/ akademi) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Baca juga: Uji coba PTM DKI tetap berlangsung seraya menunggu kondisi pandemi

Itu tercantum dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 671 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro yang dikeluarkan 31 Mei dan mulai berlaku 1 Juni yang lalu.

Sementara bagi wilayah zona oranye dan zona kuning, aturan pembelajaran disesuaikan dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Baca juga: Sosiolog: Harus ada pengawasan ketat selama PTM

Keputusan tersebut seluruhnya bersandar pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Pasal 20 dan Pasal 21.
 

Pewarta: Abdu Faisal dan Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021