• Beranda
  • Berita
  • Dukcapil Jaksel permudah perekaman E-KTP warga usia 16-17 tahun

Dukcapil Jaksel permudah perekaman E-KTP warga usia 16-17 tahun

18 Juni 2021 11:41 WIB
Dukcapil Jaksel permudah perekaman E-KTP warga usia 16-17 tahun
Petugas mengambil foto warga berusia 17 tahun sebagai bagian perekaman KTP elektronik di Jakarta Selatan, Jumat (18/6/2021). (ANTARA/HO-Sudin Kominfotik Jakarta Selatan)
Petugas Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Selatan mempermudah perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau E-KTP bagi warga berusia 16-17 tahun melalui inovasi layanan lintas wilayah untuk meningkatkan kepemilikan dokumen kependudukan.

"Layanan lintas wilayah itu tidak harus melakukan perekaman di kelurahan sesuai KK, tapi bisa di kelurahan tempat mereka berdomisili saat ini," kata Kepala Suku Dinas Dukcapil Jakarta Selatan Abdul Haris di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, data per Januari 2021, untuk wilayah Jakarta Selatan warga berusia 16-17 tercatat sebanyak 31.898 orang.

Dari jumlah itu, lanjut dia, hingga saat ini warga milenial yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik mencapai 12.483 orang.

Ia memberikan ilustrasi, bagi warga memiliki Kartu Keluarga (KK) yang tercatat di Kelurahan Tebet Timur, namun sekarang tinggal di Kelurahan Duren Tiga, tidak harus melakukan perekaman di Kelurahan Tebet Timur.

Abdul menjelaskan warga tersebut cukup membawa fotokopi KK sudah bisa melakukan perekaman di Kelurahan Duren Tiga.

Sementara itu, lanjut dia, di Kelurahan Lenteng Agung selama seminggu mencatat 40 orang hingga 50 orang melakukan perekaman KTP elektronik.

Inovasi "jemput bola" yang sudah dilakukan sejak Mei 2021, ucap Abdul, dilakukan demi memudahkan anak menginjak usia 16-17 melakukan perekaman KTP elektonik.

Pasalnya, selain banyak warga yang domisili tidak sesuai KK, kebijakan PPKM berbasis Mikro telah membatasi aktifitas warga.

Adapun inovasi layanan lintas wilayah sebelumnya telah disosialisasikan kepada sekolah di Jakarta Selatan bertepatan dengan momentum saat ini Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

Setelah melakukan perekaman KTP elektronik, bagi warga yang genap berusia 17 tahun, baru akan didistribusikan ke sekolah atau dapat diambil langsung ke kantor kelurahan sesuai domisili.

Kebijakan itu, lanjut dia, juga berlaku bagi anak usia 16-17 yang bersekolah di Jakarta Selatan tapi KK berasal dari luar DKI Jakarta.

Namun, untuk perekaman tidak dapat dilakukan di kelurahan, seperti warga DKI Jakarta tapi diakses di Kantor Sudin Dukcapil.

"Jadi saat ini dari total 31.898 anak usia 16-17 di Jakarta Selatan yang sudah direkam sebanyak 12.483. Sisanya masih ada 19.415 yang saat ini kami upayakan lakukan perekaman," imbuh Abdul Haris.

Baca juga: Lurah Grogol Selatan dicopot bila salahi prosedur KTP-El Djoko Tjandra
Baca juga: Jakarta Selatan hadirkan layanan adminduk di kegiatan PSN
Baca juga: Disdukcapil Jakarta nyatakan tidak ada penyalahgunaan KTP elektronik untuk WNA

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2021