Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko Kemenkeu yang diterima di Jakarta, Jumat, masa penawaran SBR010 dimulai sejak 21 Juni 2021 pukul 09.00 WIB hingga 15 Juli 2021 pukul 10.00 WIB.
Bentuk dan karakteristik obligasi ini meliputi tanpa warkat, tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder, dan tidak dapat dicairkan sampai dengan jatuh tempo kecuali pada masa Pelunasan Sebelum Jatuh Tempo (Early Redemption).
Tanggal penetapan hasil penjualan adalah 19 Juli 2021, tanggal setelmen pada 22 Juli 2021, dan tanggal jatuh tempo pada 10 Juli 2023.
Minimum pemesanan SBR010 adalah sebesar Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar dengan jenis kupon mengambang yakni tingkat kupon minimal (floating with floor) dengan suku bunga acuan adalah BI 7-Day Reverse Repo Rate.
Baca juga: Pemerintah tetapkan hasil penjualan SBR009 sebanyak Rp2,25 triliun
Tingkat kupon SBR010 untuk periode tiga bulan pertama mulai 22 Juli sampai 10 Oktober 2021 sebesar 5,10 persen berasal dari suku bunga acuan yang berlaku pada saat penetapan kupon yaitu sebesar 3,5 persen ditambah spread tetap 160 bps atau 1,6 persen.
Sementara tingkat Kupon berikutnya akan disesuaikan setiap tiga bulan pada tanggal penyesuaian kupon sampai dengan jatuh tempo yang didasarkan pada suku bunga acuan ditambah spread tetap 160 bps atau 1,6 persen.
Untuk tingkat kupon sebesar 5,10 persen tersebut berlaku sebagai tingkat kupon minimal (floor) dan tingkat kupon minimal tidak berubah sampai dengan jatuh tempo.
Pembayaran kupon dilakukan pada tanggal 10 setiap bulan dengan pembayaran pertama kali pada 10 September 2021 (long coupon) dan jika tanggal pembayaran bukan pada hari kerja maka dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya tanpa kompensasi bunga.
Pengajuan early redemption yakni pembukaan pada 27 Juli 2022 pukul 09.00 WIB dan penutupan pada 4 Agustus 2022 pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Lelang SUN serap Rp34 triliun
Baca juga: Lelang SUN serap Rp32,55 triliun
Tanggal setelmen early redemption pada 10 Agustus 2022 sedangkan nilai maksimal early redemption adalah 50 persen dari setiap transaksi pembelian yang telah dilakukan pada masing-masing mitra distribusi.
Mitra distribusi bank umum meliputi PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Permata Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk.
Kemudian PT Bank CIMB Niaga Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Panin Tbk, PT Bank DBS Indonesia, PT Bank HSBC Indonesia, PT Bank UOB Indonesia, PT Bank Commonwealth, PT Bank Danamon Indonesia Tbk, dan PT Bank Victoria International Tbk.
Untuk mitra perusahaan efek meliputi PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Bahana Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.
Untuk mitra perusahaan financial technology meliputi PT Bareksa Portal Investasi, PT Nusantara Sejahtera Investama (Invisee), PT Star Mercato Capitale (Tanamduit),PT Investree Radhika Jaya (Investree), PT Lunaria Annua Teknologi (koinworks), dan PT Mitrausaha Indonesia Grup (Modalku).
Proses pemesanan pembelian SBR010 secara online dilakukan melalui empat tahap yaitu registrasi atau pendaftaran, pemesanan, pembayaran dan setelmen atau konfirmasi.
Pemesanan pembelian disampaikan melalui sistem elektronik yang disediakan mitra distribusi yang memiliki interface dengan sistem e-SBN.
Baca juga: Kemenkeu: Minat investor kembali meningkat di lelang SUN awal Februari
Baca juga: Kemenkeu: Kestabilan "yield" obligasi AS pengaruhi lelang SUN
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021