Tim Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bersama polisi membubarkan acara pesta pernikahan salah seorang warga Kampung Ranji, karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dan surat edaran terkait upaya pencegahan penyebaran COVID-19.Pembubaran ini karena pesta pernikahan ini tanpa izin dan melanggar atau tak patuh protokol kesehatan
"Pembubaran ini karena pesta pernikahan yang digelar di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak ini tanpa izin dan melanggar atau tak patuh protokol kesehatan," kata Kapolsek Cikakak Iptu Nandang Herawan, di Sukabumi, Jumat.
Pantauan di lokasi, pesta pernikahan yang digelar pada Jumat (18/6) tersebut, juga menyediakan hiburan organ tunggal, sehingga mengundang perhatian warga untuk berkerumun.
Setelah mendapatkan laporan adanya pesta pernikahan dilengkapi dengan hiburan itu, polisi bersama petugas satgas COVID-19 langsung menuju ke lokasi.
Di lokasi, petugas langsung mengimbau kepada penyelenggara pesta pernikahan untuk menyudahi acaranya dan memberikan peringatan tegas agar tidak dilanjutkan lagi. Selain itu, pihaknya juga meminta warga yang berkerumun untuk membubarkan diri mengantisipasi terjadinya penyebaran virus mematikan tersebut.
Menurutnya, langkah tegas yang diambil pihaknya dengan membubarkan pesta pernikahan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Sukabumi tentang upaya pencegahan penyebaran COVID-19.
Ada tiga poin dalam surat edaran itu, salah satu poinnya terkait larangan kegiatan yang mengundang kerumunan, seperti pernikahan, perpisahan atau kenaikan kelas dan acara lainnya yang berpotensi mengumpulkaan massa.
Seperti pada hajatan pernikahan, potensi terjadinya penularan COVID-19 tinggi, selain mengundang banyak warga yang hadir, juga saat tamu maupun mempelai makan akan membuka maskernya sehingga saat itulah berpotensi terjadinya penyebaran virus yang pertama kali menyebar di Wuhan, China ini.
"Kami pun membawa pemilik pesta pernikahan itu ke Mapolsek Cikakak untuk dimintai keterangan, dan jika bersalah akan diberikan sanksi atau hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 juga membubarkan acara kenaikan kelas yang digelar di salah satu madrasah diniyah di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, meskipun ada protes dari pihak orang tua murid, tetapi petugas tidak bergeming dan meminta panitia untuk segera membubarkan acara itu dan menghentikan seluruh kegiatan.
Baca juga: Polisi bubarkan pesta pernikahan di Makassar karena tidak berizin
Baca juga: Cegah COVID-19, Polres Rejang Lebong bubarkan pesta pernikahan warga
Pewarta: Aditia Aulia Rohman
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021