Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali bersama dengan Tim Dakjar BNN RI mengungkap penangkapan seorang daftar pencarian orang (DPO) bernama Freddy yang juga berperan sebagai pemasok ganja, di Siantar, Sumatera Utara.Freddy, ditangkap jajaran dakjar di daerah Siantar dan dibawa ke Bali
"Pada kesempatan ini ada DPO yang merupakan kasus ganja terdahulu atas nama Freddy, ditangkap jajaran dakjar di daerah Siantar dan dibawa ke Bali," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra saat konferensi pers, di Denpasar, Bali, Jumat.
Ia mengatakan bahwa DPO kasus ganja BNNP Bali ini berperan sebagai pemasok ganja yang telah beraksi pada Desember 2020, dengan barang bukti sebanyak 1.471 gram bruto atau 1.457 gram neto.
Sebelumnya, BNNP Bali telah menangkap tersangka pertama bernama Rian dengan barang bukti 1.457 gram neto. Kemudian, pada Sabtu (26/12) pukul 19.00 WITA tersangka Rian mengaku barang bukti itu milik Freddy.
"Nah dari informasi itu, kami terbitkan daftar pencarian orang (DPO) dan bekerjasama dengan Direktorat Dakjar BNN RI melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap DPO di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara," katanya pula.
Dia mengatakan tepat pada Kamis (10/6) pukul 15.10 WIB, DPO bernama Freddy ditangkap di Jalan Asahan, Siantar, Sumatera Utara. Tersangka Freddy telah diserahkan ke BNNP Bali untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Baca juga: BNNP Bali gagalkan peredaran 50 kg ganja jaringan lintas provinsi
Baca juga: Dua pengedar narkotika dituntut 15 tahun penjara di PN Denpasar Bali
Baca juga: Dua pengedar narkotika dituntut 15 tahun penjara di PN Denpasar Bali
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021