• Beranda
  • Berita
  • Pengendalian zona merah COVID-19 per RT sesuai instruksi Mendagri

Pengendalian zona merah COVID-19 per RT sesuai instruksi Mendagri

18 Juni 2021 22:13 WIB
Pengendalian zona merah COVID-19 per RT sesuai instruksi Mendagri
Suasana lengang di Gang Haji Usman Tepos yang diberlakukan karantina di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta, Minggu (30/5/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/wsj
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti mengatakan, cakupan pengendalian zona merah COVID-19 di Ibu Kota ditetapkan per Rukun Tetangga (RT) sesuai dengan kriteria dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.

"Sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, cakupan zona merah ditetapkan per RT," ujar Widyastuti saat ditemui wartawan di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat.

Berdasarkan data dari laman corona.jakarta.go.id, Jumat, sebaran zona merah di Jakarta yang ditetapkan untuk periode 14-20 Juni ada di 3.486 RT di seluruh wilayah kabupaten/kota di DKI Jakarta.

Namun data zona merah tersebut masih bisa bergerak terus selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro di Ibu Kota. "Kita cek lagi, karena data bergerak terus PPKM Mikro," ujar Widyastuti.

Ia pun berjanji menginformasikan lebih lanjut mengenai jumlah pasti zona merah di wilayah DKI Jakarta. "Nanti saya infokan," tuturnya.
​​​​​​​
Dalam Instruksi Mendagri tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 disebutkan bahwa skenario pengendalian penularan COVID-19 dilakukan berdasarkan zonasi hingga tingkat RT.

Baca juga: Tren kasus COVID-19 di DKI Jakarta naik signifikan
Baca juga: Jakarta berada dalam kondisi puncak baru pandemi COVID-19
Petugas medis jemput bola bersiap melakukan tes usap PCR bagi warga yang tidak bisa keluar rumah di Jalan As-Syafiiyah, Cipayung, Jakarta, Jumat (21/5/2021). Kawasan zona merah tersebut memberlakukan mikro lockdown serta tes usap PCR secara massal setelah sebanyak 51 orang warga positif COVID-19 berasal dari klaster halal bihalal di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Cipayung. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/pras.
Hal itu tertera dalam diktum kedua Instruksi Menteri tersebut. Berikut pembagiannya:

1. Zona Hijau dengan kriteria tidak ada kasus COVID-19 di satu RT, maka skenario pengendalian dilakukan dengan pengawasan (surveilans) aktif, seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala;

2. Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat;

3. Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial, dan;

4. Zona Merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM tingkat RT yang mencakup:
a. Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat
b. Melakukan isolasi mandiri/ terpusat dengan pengawasan ketat
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
e. Membatasi keluar-masuk wilayah RT maksimal hingga pukul delapan malam, dan
f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Baca juga: Dinkes DKI: Penghentian PTM tidak terkait kasus positif siswa

Pewarta: Abdu Faisal dan Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021