Pakar hukum administrasi dan keuangan publik Universitas Indonesia (UI) Dian Simatupang menilai pembentukan induk usaha (holding) BUMN ultramikro bukan merupakan akuisisi mengingat pemerintah tetap menjadi pengendali di holding tersebut.Aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat untuk bekerja lebih cepat dan tidak terpaku pada pakem birokrasi pemerintahan
Menurut Dian, tak ada yang salah dengan inbreng saham dalam pembentukan holding ultramikro. Sebab, holding berbeda dengan merger atau akuisisi yang akan "mematikan" badan usaha lain.
"Dalam holding, baik PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pegadaian (Persero) maupun PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM masih tetap ada dan beroperasi sebagaimana biasa. Selain itu, pemerintah masih tetap menjadi pengendali melalui kepemilikan saham Dwiwarna," ujar Dian dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Ia berpendapat rencana Kementerian BUMN untuk holding ultramikro sangat baik untuk akselerasi fungsi kemanfaatan umum berkaitan akses pembiayaan usaha kecil menengah dan mikro.
Konsepsinya, menurut dia, sejalan dengan prinsip paralelisme dalam sektor ekonomi yang berkeadilan.
Dian juga menilai aksi korporasi ini akan menciptakan efisiensi bisnis dan membuka peluang BUMN terlibat untuk bekerja lebih cepat dan tidak terpaku pada pakem birokrasi pemerintahan.
Baca juga: BI menaruh harapan besar atas rencana "holding" BUMN ultra mikro
Hal krusial dari keberadaan BUMN selama ini ada pada hal status hukum kekayaan perusahaan milik negara.
Idealnya, lanjut Dian, BUMN harus bergerak tanpa politisasi atau campur tangan pemerintah agar bisa menjalankan perannya sebagai perusahaan yang berbisnis secara sehat.
Kementerian BUMN tengah membentuk holding ultramikro dengan mengintegrasikan ekosistem tiga BUMN yang melayani sektor ultramikro dan UMKM yakni BRI, Pegadaian dan PNM.
Langkah awal pembentukan holding ultramikro tersebut telah dijalankan, seiring terbitnya keterbukaan informasi yang disampaikan manajemen BRI pada 14 Juni 2021.
Dalam rangka pembentukan holding tersebut, BRI akan melaksanakan rights issue dengan keterlibatan pemerintah di dalamnya melalui hak memesan efek terlebih dahulu (HMETD) dalam bentuk nontunai.
Berkaitan proses tersebut, pemerintah akan mengalihkan seluruh saham Seri B miliknya (inbreng) dalam Pegadaian dan PNM kepada BRI.
Baca juga: Holding ultra mikro diprediksi menjadi institusi berdaya saing global
Baca juga: Kadin: Holding BUMN ultra mikro pacu jumlah pengusaha baru
Baca juga: Menteri BUMN klaim BI dan OJK setuju pembentukan holding ultra mikro
Pewarta: Aji Cakti
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021