PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) telah memberikan penjaminan sekitar Rp4,8 triliun kepada sebanyak 8.130 usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) melalui program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sepanjang periode Januari-Mei 2021.Melalui penjaminan kredit modal kerja ini, kami berharap bisa meningkatkan permodalan pelaku UMKM, sekaligus menurunkan risiko kredit perbankan
Dukungan penjaminan dilakukan guna memperkuat pemulihan ekonomi nasional sekaligus mengurangi lonjakan kredit bermasalah yang tengah dihadapi perbankan nasional akibat pandemi virus corona yang berkepanjangan.
"Melalui penjaminan kredit modal kerja ini, kami berharap bisa meningkatkan permodalan pelaku UMKM, sekaligus menurunkan risiko kredit perbankan," kata Direktur Operasional Askrindo Erwan Djoko Hermawan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Berdasarkan wilayah, Jawa Tengah dan Jawa Timur mendominasi penyerapan penjamin, dengan serapan Solo mencapai Rp228 miliar, diikuti Surabaya sebesar Rp215,6 miliar dan Semarang sekitar Rp201,1 miliar.
Sementara itu, berdasarkan sektor usaha, penjaminan kredit modal kerja yang diberikan Askrindo masih didominasi sektor perdagangan dengan plafon mencapai Rp3,3 triliun, penjaminan jasa dan sektor lainnya sebesar Rp363 miliar, penjaminan bagi sektor pertanian dan kehutanan sekitar Rp357 miliar.
Askrindo menilai besarnya penyerapan sektor perdagangan menjadi indikasi semakin kuatnya pemulihan daya beli masyarakat serta gerak perekonomian yang semakin membaik.
Ke depan, anak usaha Indonesia Financial Group (IFG) itu tetap berkomitmen untuk berpartisipasi memperkuat pemulihan ekonomi nasional khususnya melalui penjaminan kredit ke segala sektor usaha yang kredibel, serta membantu perbankan dalam mengurang rasio kredit macet, di tengah upaya pemerintah dan regulator mengurangi dampak lonjakan kredit bermasalah perbankan akibat COVID-19.
Sebagai salah satu BUMN asuransi terbesar milik pemerintah, Askrindo sejak 2007 telah mendapat penugasan untuk memberikan penjaminan bagi Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sejak 2020, pemerintah kembali menugaskan Askrindo untuk melaksanakan penjaminan UMKM program PEN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 71/2020 dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.
Baca juga: Askrindo pimpin konsorsium asuransi lindungi aset Pelindo III
Baca juga: Kementerian BUMN tetapkan direktur baru Askrindo
Baca juga: Penjaminan KUR Askrindo hingga Februari capai Rp20,69 triliun
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021