• Beranda
  • Berita
  • Menkes: Tempat isolasi harus tersebar di kecamatan dan kelurahan

Menkes: Tempat isolasi harus tersebar di kecamatan dan kelurahan

21 Juni 2021 14:26 WIB
Menkes: Tempat isolasi harus tersebar di kecamatan dan kelurahan
Tangkapn layar Menkes Budi Gunadi dalam konferensi pers virtual, dipantau dari Jakarta, Senin (21/6/2021). (ANTARA/Prisca Triferna)
Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa tempat isolasi harus tersebar di sebanyak mungkin baik di tingkat kecamatan maupun kelurahan untuk meringankan beban fasilitas isolasi yang lebih besar.

Menurut Menkes Budi, dalam konferensi pers virtual yang dipantau dari Jakarta, Senin, hal itu merupakan salah satu arahan dari Presiden Joko Widodo.

Hal itu dilakukan saat pemerintah melakukan implementasi perlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro terutama untuk daerah yang masuk dalam kategori zona merah. Di daerah tersebut akan dilakukan pengurangan mobilitas 75-100 persen.

Saat penyekatan, jika memungkinkan dapat dilakukan isolasi mandiri, jika tidak maka dapat dilakukan isolasi terpusat.

Baca juga: Menkes: Varian India B1617.2 dominasi COVID19 Jakarta-Kudus-Bangkalan

Baca juga: Panglima TNI minta Forkopimda perkuat 3T untuk tekan COVID-19


"Beliau memberikan arahan isolasi terpusat itu harus tersebar sebanyak mungkin ke daerah-daerah tersebut, baik kecamatan maupun kelurahan. Sehingga meringankan beban yang ada di isolasi terpusat yang besar-besar seperti Wisma Atlet," ujar Menkes Budi.

Terkait banyaknya muncul kluster keluarga, Menkes mengatakan Presiden sudah menyampaikan untuk melakukan pengujian terhadap sekitar orang yang positif, dikarenakan banyak ditemukan kluster keluarga.

Jika dalam suatu daerah terdapat lebih dari lima rumah yang terkena, Budi menjelaskan bahwa dalam dilakukan penyekatan secara spesifik di tingkat RT dengan bantuan TNI dan Polri.

"Supaya sekali lagi bisa membatasi pergerakan dan mobilitas dimulai dari level terkecil," kata Budi.

Sebelumnya, pemerintah kembali memutuskan untuk mengurangi jam operasional beberapa pusat kegiatan seperti tempat perbelanjaan, mall, pasar dan pusat perdagangan hingga maksimal pukul 20.00 dalam periode 22 Juni-5 Juli 2021.

Hal itu menjadi penyesuaian kebijakan untuk penebalan dan penguatan PPKM mikro guna mengurangi tingkat penularan COVID-19.*

Baca juga: Banda Aceh kembali berstatus zona merah COVID-19

Baca juga: Kemenkes RI kirim 30 alat ventilator ke Bangkalan

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2021