Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta membatasi jam operasional angkutan umum selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis Mikro.jam operasional baru tersebut merupakan antisipasi penanggulangan COVID-19
Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Chaidir mengatakan pemberlakuan jam operasional baru tersebut merupakan antisipasi penanggulangan COVID-19 sesuai Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Nomor 210 Tahun 2021.
Baca juga: DKI tambah lokasi tarif parkir tertinggi kendaraan tak lolos uji emisi
"Kami dari Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ingin menyampaikan kaitan dengan batas waktu operasional Sarana Transportasi Umum sebagai berikut," ujar Chaidir dalam konferensi pers pembatasan mobilitas pengguna jalan secara daring di Jakarta, Senin.
Baca juga: Dishub: Perlu sosialisasi jenis sepeda untuk jalur Mas Mansyur-Hamka
Adapun pembatasan jam operasional layanan angkutan umum tersebut antara lain:
1. TransJakarta, dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
2. Angkutan umum reguler dalam trayek dari pukul 05.00 sampai 22.00 WIB
3. Moda Raya Terpadu atau MRT dari 05.00 sampai 23.00 WIB
4. Lintas Raya Terpadu atau LRT dari pukul 5.30 sampai pukul 22.00 WIB.
5. Layanan angkutan perairan beroperasi dari pukul 05.00 sampai pukul 18.00 WIB
Selanjutnya, angkutan malam hari (Amari) dan angkutan tenaga kesehatan Transjakarta beroperasi dari pukul 22.00 sampai pukul 23.00 WIB.
Baca juga: Dishub DKI rekayasa lalin di Jaksel imbas galian SJUT
Terakhir, Kereta Rel Listrik (KRL) rute Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) berlaku sesuai dengan operasional KRL.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2021