Wagub DKI: Rem darurat adalah kewenangan pusat

22 Juni 2021 00:25 WIB
Wagub DKI: Rem darurat adalah kewenangan pusat
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa

Dulu kewenangan-nya ada di daerah (sehingga bisa tarik rem darurat). Sekarang kewenangan ada di Pusat, sudah ada aturannya

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan kebijakan rem darurat seiring dengan meningkatnya COVID-19 merupaka kewenangan dari Pemerintah Pusat karena kebijakan PPKM mikro yang diterapkan selama ini selalu merujuk pada keputusan dari Pusat.

"Dulu kewenangan-nya ada di daerah (sehingga bisa tarik rem darurat). Sekarang kewenangan ada di Pusat, sudah ada aturannya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin.

Menurut Riza, pengaturan dari pemerintah pusat ini diterapkan dalam rangka adanya koordinasi, sinkronisasi, harmonisasi, dan kerja sama yang baik antardaerah untuk mengendalikan penyebaran COVID-19.

"Sejak adanya PPKM semuanya dikoordinasikan lewat pempus dan itu sangat baik sehingga antardaerah bisa saling menolong bisa membantu bisa bersinergi dengan baik. Jadi sekali lagi, PPKM mikro ini adalah kebijakan yang baik ada koordinasi yang baik antarpemerintah daerah," ucap Riza.

Riza melanjutkan pihaknya akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh pemerintah pusat melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait upaya pencegahan dan pengendalian kasus COVID-19.

Pembatasan kapasitas kegiatan masyarakat dan jam operasional, tutur dia, kurang lebih akan sama dengan apa yang telah disampaikan oleh Airlangga.

Baca juga: DKI tunggu putusan pemerintah pusat untuk tarik "rem darurat"

Baca juga: Meski melonjak, Wagub DKI sebut situasi COVID-19 masih terkendali


"Apa yang sudah disampaikan oleh Pak Menko Pak Airlangga, itu nanti kurang lebih yang akan kita tuangkan dalam Pergub. Kami sedang menunggu Instruksi Mendagri sebagai rujukan atau landasan. Insya Allah, besok (Instruksi) Mendagri keluar," tutur Riza.

"DKI Jakarta akan mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan keputusan yang sudah diambil oleh Pemerintah Pusat," ujarnya menambahkan.

Sebagaimana diketahui, kasus positif COVID-19 yang ditemukan di DKI Jakarta masih bertahan di angka 5.000 di mana Senin ini, ditemukan sebanyak 5.014 kasus Corona di Ibu Kota.

Data penyebaran COVID-19 di Indonesia dipublikasikan oleh Humas BNPB, Senin (21/6). Berdasarkan data tersebut, kasus Corona yang ditemukan di Jakarta hari ini terbanyak di antara provinsi lainnya.

Penemuan 5.000 lebih kasus COVID-19 di Jakarta merupakan yang kedua kali secara berturut. Kemarin, Sabtu (20/6), kasus Corona yang ditemukan di Jakarta lebih banyak dari hari ini yakni 5.582 kasus.

Baca juga: Wagub DKI akan kerahkan petugas awasi perkantoran

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021