Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Barat (Sumbar) Syamsul Efendi Sitorus meminta warga Kota Payakumbuh untuk aktif melakukan pengawasan kepada orang asing yang ada di lingkungannya.Pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama
"Pengawasan terhadap orang asing merupakan tanggung jawab kita bersama, tidak hanya dari lurah, camat, dan petugas lainnya," kata Syamsul saat Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Pora), di Payakumbuh, Selasa.
Terlebih, menurutnya lagi, saat ini banyak isu terkait penguasaan lahan oleh orang asing dan adanya isu orang asing yang membawa paham-paham yang tidak sesuai dengan aturan.
"Apabila ada kedatangan orang asing, mari kita pantau dan ketika ada kegiatan-kegiatan yang aneh dilakukannya, segera laporkan kepada aparat pemerintah," ujarnya.
Ia mengatakan pengawasan terhadap orang asing bertujuan untuk menjaga, agar stabilitas nasional dapat terus terpelihara dari dampak negatif yang timbul akibat adanya perlintasan orang antarnegara, keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Indonesia sebagai negara yang memiliki kekayaan alam yang berlimpah adalah salah satu negara yang dijadikan sebagai negara tujuan oleh orang asing dengan berbagai kepentingan," katanya pula.
Dia tidak menampik bahwa banyak juga dampak positif yang dapat diperoleh, antara lain meningkatnya investor asing dan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia yang akan bermuara pada meningkatnya pendapatan negara.
"Namun kita juga harus menyadari dampak-dampak negatif yang akan muncul ke depannya," ujarnya lagi.
Terlebih dalam suasana pandemi COVID-19 yang melanda negeri ini, sehingga akan menjadi kesempatan bagi setiap warga negara asing (WNA) untuk melakukan pelanggaran, mengingat saat ini pemerintah sedang fokus pada penanggulangan COVID-19.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam Qris Pratama mengatakan pelaksanaan kegiatan pengawasan orang asing untuk memberikan informasi terkait dengan peraturan terbaru bagi seluruh peserta rapat Tim Pora mengenai Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) Versi 2 dan aturan pembatasan warga negara asing masuk ke Indonesia.
Selanjutnya memberikan pemahaman bahwa pengawasan orang asing merupakan tanggung jawab bersama, dan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kota Payakumbuh.
"Saling berbagi informasi terkait isu-isu terkini, khususnya terkait dengan keberadaan orang asing di wilayah Kota Payakumbuh," ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menciptakan pertukaran informasi yang cepat dan akurat, serta penanganan terhadap permasalahan orang asing khususnya yang akan atau telah melakukan pelanggaran ketentuan di Kota Payakumbuh dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam rangka Pengawasan dan Penegakan Hukum Keimigrasian.
Kepala Kesbangpol Kota Payakumbuh Budhy D Permana mengatakan bahwa keberadaan orang asing di Payakumbuh merupakan tantangan strategis.
Apalagi, saat ini Payakumbuh tengah membuka penanaman modal asing (PMA) selebar-lebarnya untuk menambah pendapatan daerah.
"Payakumbuh membuka selebar-lebarnya terhadap penanaman modal asing, namun pengawasan tetap harus kita lakukan. Saat ini ada belasan orang asing di Payakumbuh, didominasi karena pernikahan," katanya lagi.
Ia mengatakan belasan orang asing yang berada di Payakumbuh beragam, berasal dari Arab, Yordania, Afghanistan, dan China.
Baca juga: Kemenkumham catat 7.000 perlintasan orang asing ke Sumbar
Pewarta: Miko Elfisha
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021