Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Achmad menyarankan pemerintah daerah perlu memiliki depo pengumpulan limbah medis COVID-19 untuk mengatasi ketiadaan akses jasa pengolah limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).Depo ini sangat diperlukan
"Limbah B3 COVID-19 silahkan diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup atau Dinas Kebersihan untuk dikumpulkan di fasilitas pengumpulan atau depo," kata Direktur Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Achmad Gunawan dalam diskusi pengelolaan limbah medis COVID-19, dipantau virtual dari Jakarta, Selasa.
Hal itu dapat dilakukan oleh fasilitas isolasi atau karantina mandiri yang dikelola oleh mitra layanan kesehatan ketika tidak dapat mengakses pengelola limbah B3. Pengumpulan dilakukan setelah memenuhi ketentuan pengemasan limbah medis COVID-19, yang masuk kategori infeksius.
Selain dikumpulkan di depo, ia menjelaskan, limbah medis COVID-19 dapat juga diserahkan kepada rumah sakit yang sudah memiliki fasilitasi pengolahan limbah B3. KLHK sendiri memberikan diskresi kepada rumah sakit pemilik insinerator yang dalam proses perizinan untuk menggunakannya dalam penanganan limbah medis COVID-19.
Terkait depo tersebut, Achmad menjelaskan bahwa dapat dibangun menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT) sebagai bentuk penanganan limbah medis COVID-19 di tengah terjadi lonjakan kasus.
"Depo ini sangat diperlukan, ini membantu banyak pihak utamanya fasilitas isolasi dan karantina mandiri yang dapat mengantarkan limbah medisnya ke depo ini. Dari depo baru diambil oleh pihak ketiga," ujarnya.
Baca juga: KLHK ingatkan limbah medis COVID-19 tidak dapat dibuang di TPA
Baca juga: KLHK: Pemerintah daerah bisa gunakan BTT untuk tangani limbah medis
Dalam diskusi yang sama, Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan bahwa pemerintah daerah dapat menggunakan BTT untuk menangani limbah medis COVID-19.
Limbah B3 medis seperti yang dihasilkan oleh penanganan pasien COVID-19 harus ditangani sesegera mungkin dan KLHK tidak bisa menyelesaikan isu itu sendiri.
Oleh karena itu, dia mendorong pemerintah daerah mengelola limbah medis memakai anggaran BTT itu.
"Jadi tidak ada alasan lagi bahwa tidak ada anggaran di pemerintah daerah karena Kementerian Dalam Negeri membuka peluang untuk bisa dimanfaatkan anggaran BTT," jelas Vivien.
Baca juga: Cegah penyebaran wabah Covid melalui limbah medis, rumah sakit gandeng PPLI
Baca juga: Satgas COVID-19 ajak lakukan kelola limbah masker bertanggung jawab
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021