• Beranda
  • Berita
  • Revisi PP 109/2021 tangani paparan rokok pada anak di masa pandemi

Revisi PP 109/2021 tangani paparan rokok pada anak di masa pandemi

22 Juni 2021 21:26 WIB
Revisi PP 109/2021 tangani paparan rokok pada anak di masa pandemi
Tangkapan layar Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari (kanan) dalam konferensi pers Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK), Selasa (22/6/2021). (Antara/Devi Nindy).
Koalisi Masyarakat Peduli Kesehatan (KOMPAK) menilai perlunya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan guna menangani paparan rokok terhadap anak di masa pandemi COVID-19.

Ketua Yayasan Lentera Anak, Lisda Sundari yang tergabung dalam KOMPAK mengatakan potensi anak terpapar iklan dan  asap rokok sangat tinggi meski sedang menjalani pembelajaran jarak jauh dari rumah.

Baca juga: Edukasi cegah perokok anak harus konsisten

Baca juga: Lentera Anak: Percepat revisi PP 109 turunkan jumlah perokok anak


"Ketika COVID-19, banyak anak di rumah dan menggunakan gawai untuk sekolah dan terpapar iklan, dan ketika di rumah potensi jadi perokok pasif juga tinggi, karena paparan orang tuanya," ujar Lisda dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual yang dipantau dari Jakarta, Selasa.

Lisda mengatakan saat anak-anak menggunakan gawai untuk pembelajaran, mereka tidak bisa menolak jika muncul iklan "pop-out" yang memuat unsur rokok dan sejenisnya saat mengakses sejumlah tautan.

Padahal, menurut Lisda, sudah menjadi aturan dalam PP 109/2021 bahwa iklan rokok tersebut tidak boleh muncul begitu saja. "Makin dekat anak-anak dengan gawai, menonton televisi, keterpaparan dengan iklan rokok, termasuk paparan asapnya juga besar," ujar dia.

Untuk itulah, perlu adanya perlindungan bagi anak yang sedang menjalani pembelajaran jarak jauh di tengah pandemi COVID-19, dengan merevisi regulasi PP 109/2021 tersebut.

Menurutnya, negara harus mengambil peran besar dalam melindungi anak-anak dari paparan zat adiktif rokok, termasuk terkait situasi pandemi, anak-anak yang paling tinggi terdampak COVID-19, karena bukan hanya sebagai perokok aktif, tetapi juga perokok pasif melalui target iklan seperti itu.

Dalam kesempatan yang sama, Mantan Menteri Kesehatan yang tergabung dalam KOMPAK, Nafsiah Mboi mengatakan dari kondisi terkini sejak 2018, semakin banyak anak-anak yang telah merokok.

Hal itu memicu epidemi yang disebabkan zat adiktif tembakau yang merusak kesehatan paru-paru, jantung, hingga ginjal.

Dia menyebut merokok telah meningkatkan risiko penularan dan perburukan COVID-19, akibat paru-paru yang tidak optimal.

Baca juga: Ahli: Merokok turunkan imunitas dan mudah terjadi serangan COVID-19

"Anak-anak kita lebih terdampak, makin banyak anak-anak kita merokok dan tumbuh menjadi orang dewasa yang tidak produktif. Tapi jangan lupa, penelitian Ikatan Dokter Anak Indonesia, anak-anak Indonesia paling banyak terdampak COVID-19," ujar Dewan Penasihat Komnas Pengendalian Tembakau itu.

Koalisi KOMPAK terdiri dari Yayasan Lentera Anak, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Komnas Pengendalian Tembakau, FAKTA Indonesia, dan Indonesia Institute for Social Development (IISD).

Koalisi tersebut mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera menyelesaikan revisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Zat Adiktif.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2021