• Beranda
  • Berita
  • KSP: Perpres RANHAM peta pelaksanaan tanggung jawab HAM pemerintah

KSP: Perpres RANHAM peta pelaksanaan tanggung jawab HAM pemerintah

22 Juni 2021 22:53 WIB
KSP: Perpres RANHAM peta pelaksanaan tanggung jawab HAM pemerintah
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani. ANTARA/HO-KSP/am.

Deputi V Kantor Staf Presiden RI Jaleswari Pramodhawardani mengatakan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) 2021-2025 adalah peta jalan pelaksanaan tanggung jawab HAM pemerintah.

"Dengan dikeluarkannya RANHAM generasi kelima ini, peta jalan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM lima tahun ke depan semakin jelas dengan ditetapkannya strategi, fokus, dan kelompok sasaran," ujar Jaleswari dalam siaran pers yang diterima, di Jakarta, Selasa.

Dia mengatakan Perpres tentang RANHAM 2021-2025 yang ditandatangani Presiden pada 8 Juni 2021 merupakan kelanjutan dari empat RANHAM sebelumnya yang dikeluarkan sejak generasi RANHAM pertama 1999-2003.

Baca juga: KSP sebut penyelesaian sengketa GKI Yasmin momentum perkuat toleransi

Menurut dia, RANHAM generasi kelima ini merupakan rencana aksi yang berbeda dengan kegiatan rutin kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

RANHAM generasi kelima mengupayakan afirmasi kepada empat kelompok sasaran, yakni perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat, yang selama ini kurang mendapatkan manfaat pembangunan secara maksimal.

Baca juga: KSP: Aktivitas sipil dan data pribadi harus dilindungi

"Mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pada RANHAM generasi kelima ini lebih sistematis dan komprehensif sehingga diharapkan pencapaian aksi HAM dapat diukur dengan sasaran yang hendak dicapai, yaitu outcome dari aksi HAM, bukan sebatas administrasi prosedural," jelasnya.

Dia menekankan bahwa dengan ditetapkannya fokus empat kelompok sasaran RANHAM 2021-2025 tidak berarti kewajiban pemerintah terkait HAM pada kelompok sasaran lainnya diabaikan.

Baca juga: KSP tegaskan tidak ada tempat bagi terorisme di Tanah Air

"Pemerintah dalam lingkup kewenangan eksekutif tengah menggodok langkah-langkah relevan lainnya sehingga seluruh kelompok strategis dapat turut mendapatkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan atas hak asasi manusianya," ujar Jaleswari.



 

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021