Anggota Komisi III DPR RI Andi Rio Idris Padjalangi mengapresiasi Polri yang dengan cepat memberikan sanksi kepada oknum polisi yang diduga memperkosa anak di bawah umur di Polsek Jailolo Selatan, Halmahera Selatan, Maluku Utara.
"Sanksi pemecatan tidak hormat harus diberikan kepada pelaku. Aparat Kepolisian seharusnya menjaga, mengayomi masyarakat, dan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat bukan justru sebaliknya," kata Andi Rio dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia meminta aparat kepolisian terus memperbaiki diri dan menjaga marwah institusi agar dapat dicintai publik.
Baca juga: Pemerintah setuju bahas aspirasi masyarakat terkait RUU Otsus Papua
Menurut dia, jangan sampai kepercayaan publik yang telah meningkat terhadap kepolisian justru menurun dan bahkan terkesan buruk karena ulah beberapa oknum kepolisian yang melakukan pelanggaran ringan, sedang, dan berat.
"Para kapolda, kapolres, dan kapolsek di seluruh Indonesia serta Propam Polri harus terus mengawasi dan melakukan pembinaan berkala kepada aparat kepolisian di jajarannya, baik dengan pemberian kegiatan rohani maupun olahraga sehingga dapat mencegah hal negatif yang akan dilakukan aparat kepolisian," ujarnya.
Dia berharap peristiwa tersebut menjadi yang terakhir di institusi Polri agar jangan sampai ada kasus pemerkosaan yang kembali dilakukan aparat kepolisian di seluruh Indonesia.
Baca juga: Pansus Otsus sepakat bentuk Panja bahas DIM bersama pemerintah
Menurut dia, Komisi III DPR RI akan melihat implementasinya secara berkala apakah Polri serius dalam berupaya mendisiplinkan aparatnya atau diam di tempat.
"Jadikan hal ini pembenahan yang harus dilakukan Polri dan saya sebagai anggota Komisi III DPR RI akan melihat implementasinya secara berkala, apakah Polri serius dalam berupaya mendisiplinkan aparatnya atau diam di tempat," katanya.
Sebelumnya, Polda Maluku Utara menetapkan Briptu II sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun di Polsek Jailolo Selatan.
Baca juga: Naskah akademik RUU PKS diprediksi rampung pada masa sidang V DPR
Tersangka saat ini telah ditahan dan terancam sanksi pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021