Panitia Khusus (Pansus) DPR RI untuk revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua sepakat pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama-sama dengan pemerintah.
"Pansus menyetujui pembentukan Panja untuk membahas DIM lebih lanjut bersama-sama dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Pansus Otsus Papua Agung Widyantoro saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja Pansus Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Baca juga: Pansus-pemerintah sepakat revisi UU Otsus tidak hanya dua pasal
Dia mengatakan, dalam Raker tersebut Pansus bersama-sama pemerintah menyetujui penyerahan DIM dari fraksi-fraksi DPR dan DPD untuk dibahas bersama pemerintah sesuai dengan mekanisme pembahasan yang telah disetujui.
Agung mengatakan, Pansus Otsus Papua meminta pemerintah mengoordinasikan dan menghadirkan juga pihak kementerian/lembaga terkait untuk membahas DIM di Panja RUU Otsus Papua.
Kementerian/lembaga tersebut yaitu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi; Kementerian Kesehatan, Bappenas, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian PUPR, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Perdagangan.
"Kementerian BUMN, Kementerian Agraria, Kementerian Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Agama," ujarnya.
Baca juga: Pemerintah setuju bahas aspirasi masyarakat terkait RUU Otsus Papua
Dalam Raker tersebut DIM dari fraksi-fraksi dan DPD RI diserahkan kepada pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Ketua Pansus RUU Otsus Papua Komarudin Watubun mengatakan DIM dari fraksi-fraksi diserahkan untuk selanjutnya dipelajari pemerintah untuk diberikan jawaban.
Menurut dia, DIM dari fraksi-fraksi tersebut dengan rincian karakteristik DIM yang telah dikompilasi oleh Sekretariat Pansus Otsus Papua.
Baca juga: Pansus DPRP Papua Barat mengajukan 14 poin revisi UU Otsus Papua
Baca juga: Pansus Papua menginginkan revisi UU Otsus tidak terbatas dua pasal
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021