• Beranda
  • Berita
  • KJRI keluarkan imbauan setelah Hong Kong naikkan status Indonesia

KJRI keluarkan imbauan setelah Hong Kong naikkan status Indonesia

24 Juni 2021 14:50 WIB
KJRI keluarkan imbauan setelah Hong Kong naikkan status Indonesia
Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong, Ricky Suhendar, dalam video imbauan dan pesan yang diunggah di akun instagram Safe Travel Kementerian Luar Negeri. (Tangkapan layar video pesan Konjen RI di HK)
Konsulat Jenderal RI di Hong Kong mengeluarkan imbauan kepada warga negara Indonesia agar terus menjalankan protokol kesehatan dengan ketat.

Imbauan tersebut dikeluarkan setelah pemerintah Hong Kong menaikkan status Indonesia menjadi A-1 atau negara sangat berisiko tinggi COVID-19.

Dengan adanya status itu, maka semua penerbangan dari Indonesia tidak diizinkan memasuki wilayah Hong Kong, terhitung mulai Jumat (25/6).

Diimbau seluruh WNI agar terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, menaati peraturan setempat dan ikut serta dalam program vaksinasi, demikian KJR Hong Kong di akun Facebook resminya, Kamis.

Kebijakan tersebut diambil pemerintah Hong Kong seiring dengan peningkatan jumlah kasus impor COVID-19 dari Indonesia.
Kebijakan tersebut juga diterapkan terhadap Filipina, India, Nepal, dan Pakistan yang terlebih dulu masuk kategori A-1.

KJRI menekankan bahwa kebijakan tersebut bersifat sementara dan akan dikaji ulang secara periodik. KJRI juga akan terus memantau perkembangan kebijakan tersebut.

Apabila membutuhkan bantuan lebih lanjut dapat menghubungi Hotline KJRI Hong Kong pada WA +852 67730466 dan +852 6894 2799, demikian KJRI Hong Kong.


Baca juga: Sinovac klaim vaksinnya efektif kurangi gejala Delta di Indonesia

Baca juga: Delegasi Indonesia untuk G20 dinyatakan positif COVID-19 di Italia

Pewarta: M. Irfan Ilmie
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2021