“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, perlu melakukan evaluasi terhadap dampak penerimaan pajak yang diakibatkan dari harga gas sebesar enam dolar per MMBTU,” ujarnya dalam forum diskusi daring “Efektifitas Kebijakan Harga Gas dalam Meningkatkan Daya Saing Industri Indonesia”, Kamis.
Satya mengatakan langkah tersebut dibutuhkan untuk memastikan keuangan negara tetap sehat, termasuk memastikan penerimaan bagian Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk menjaga nilai keekonomian lapangan migas.
Satya juga meminta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) untuk melakukan evaluasi mengenai kontribusi tujuh sektor industri penerima harga gas murah terhadap penerimaan negara. Menurutnya, perlu ada simulasi untuk mengetahui risiko dan dampak kebijakan harga gas 6 dolar AS per MMBTU ke depan.
Baca juga: Pemerintah turunkan harga gas bumi jadi 6 dolar AS per MMBTU
Dengan begitu Menteri Keuangan selaku bendahara negara bisa melihat bahwa harga gas murah benar-benar berdampak terhadap penerimaan PNPB di sektor lain dan pajak yang diakibatkan dari pertumbuhan industri.
"Kami di DEN siap untuk melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait dampak kebijakan ini," kata Satya dalam keterangan tertulis.
Deputi Keuangan & Monetisasi SKK SKK Migas Arief Setiawan Handoko dalam forum diskusi itu mengungkapkan setoran pajak tujuh sektor industri yang mendapat penyesuaian harga gas mengalami penurunan.
Sebelum kebijakan penyesuaian harga gas 6 dolar per MMBTU diimplementasikan, realisasi penerimaan pajak dari tujuh sektor industri tertentu pada tahun 2019 bisa mencapai Rp44,89 triliun. Sementara pada tahun 2020 nilainya turun menjadi Rp40,09 triliun.
Baca juga: Kemenperin dorong industri nikmati harga gas kompetitif
Hanya industri oleokimia dan sarung tangan yang mencatat pertumbuhan positif, sedangkan sektor pengguna gas bumi lainnya penerimaan pajaknya turun. Penurunan pendapatan pajak ini pun berlanjut ke kuartal I-2021. Pada tiga bulan pertama tahun ini, realisasi pajaknya hanya Rp10,23 triliun.
"Dari sektor industri kontribusinya hanya 166 juta dolar dari proyeksi awal 227 juta dolar AS. Sementara pupuk hanya berkontribusi 54 juta dolar AS dari target 104 juta dolar AS. Target penerimaan negara dari PLN sebesar 1,06 miliar, hanya terealisasi 240 juta dolar AS," ungkap Arief.
Kebijakan harga gas 6 dolar AS tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 89K Tahun 2020 dan Nomor 91K Tahun 2020. Ada tujuh sektor industri yang menikmati subsidi energi dari pemerintah ini, yaitu industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Sesuai beleid tersebut, Menteri ESDM dapat melakukan evaluasi kebijakan harga tersebut setiap tahun, atau sewaktu-waktu dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri.
Baca juga: Kadin nilai kebijakan harga gas enam dolar/MMBTU tidak optimal
Pewarta: Faisal Yunianto
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021