• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah akan buat buku saku SKB Pedoman UU ITE bagi penegak hukum

Pemerintah akan buat buku saku SKB Pedoman UU ITE bagi penegak hukum

24 Juni 2021 21:01 WIB
Pemerintah akan buat buku saku SKB Pedoman UU ITE bagi penegak hukum
Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam yang juga Ketua Tim Kajian UU ITE Sugeng Purnomo. ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam.

SKB akan di masukan dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa dibaca dan dipelajari oleh aparat penegak hukum

Pemerintah berencana membuat buku saku berisi Surat Kesepakatan Bersama (SKB) Pedoman Implementasi Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bagi penegak hukum.
 
"SKB akan di masukan dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa dibaca dan dipelajari oleh aparat penegak hukum," kata Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam Sugeng Purnomo, di Jakarta, Kamis.
 
Ketua Tim Kajian UU ITE ini mengatakan, pembuatan buku saku itu dipersiapkan dalam rangka sosialisasi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani pada Rabu (23/6).
 
Menurut Sugeng, saat ini tim dari Kemenkominfo tengah mempersiapkan buku saku untuk segera disebarkan kepada aparat penegak hukum untuk jadi pegangan.
 
Dia berharap buku saku tersebut nantinya bisa menutup celah multitafsir dalam implementasi UU ITE.

Baca juga: Ini pertimbangan Polri tandatangani SKB pedoman implementasi UU ITE

Baca juga: SKB pedoman implementasi UU ITE ditandatangani
 
"Diharapkan dengan tahapan-tahapan itu termasuk sosialisasi yang akan kita lakukan kepada jajaran penegak hukum bisa menutup celah adanya multitafsir di dalam implementasinya," ujarnya.
 
Langkah ini dilakukan sambil menunggu perubahan regulasinya di DPR.
 
"Kemudian tadi dipertanyakan bahwa pedoman tidak cukup, harus ada revisi. Saya sependapat. Saya sependapat, Pak pedoman ini tidak cukup. Saya sependapat. Dan ini dibuktikan, dua tim (Tim kajian UU ITE dan SKB Pedoman Implementasi) yang bekerja sama-sama merekomendasikan UU ITE untuk direvisi," papar-nya.
 
Sugeng menegaskan SKB Pedoman Implementasi sebatas penyatuan pemahaman mengenai pasal-pasal yang disinyalir mulitafsir, sehingga SKB ini tidak termasuk norma hukum baru.
 
"SKB ini untuk memperjelas norma yang sudah diatur di dalam UU ITE. Norma barunya tentu kita coba masukan di dalam saran revisi UU ITE-nya. Jadi inilah maksimal yang bisa kita lakukan," ucap Sugeng.

Sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menandatangani SKB Pedoman Implementasi UU ITE yang disaksikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (23/6).

Baca juga: Mahfud: Revisi UU ITE segera masuk legislasi DPR RI

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021