"Kami berdasarkan Maklumat MUI DKI Jakarta itu boleh menggelar Shalat Jumat untuk tempat ibadah asal dengan protokol kesehatan ketat," kata Kepala Kantor Masjid Agung Al Azhar Iding di Jakarta, Jumat.
Ia menuturkan, protokol kesehatan (prokes) tetap diberlakukan dengan lebih ketat di antaranya setiap jamaah di pintu gerbang diukur suhu tubuhnya dan memastikan mereka menggunakan masker.
Kemudian, pihaknya menyediakan sabun untuk mencuci tangan sebelum melaksanakan shalat.
Selain itu, sebelum memasuki ruang utama, jamaah kembali akan diukur suhu tubuhnya.
Sedangkan jarak yang diatur setiap jamaah sekitar satu meter untuk mencegah kontak fisik.
Apabila di ruang utama sudah terisi sesuai kapasitas yang dibuka mencapai 250 orang, maka pihaknya menggunakan gedung aula yang dibuka 25 persen dari kapasitas 500 orang.
Baca juga: Kasus baru COVID-19 di DKI Jakarta kembali capai rekor tertinggi
Baca juga: Anies: Kondisi pasien COVID lebih cepat memburuk karena varian baru
Ia menyakini jumlah jamaah yang hadir saat Shalat Jumat tidak akan ramai karena sebagian besar jamaah merupakan pekerja kantoran di sekitar masjid.
Sedangkan saat ini kebijakan yang berlaku adalah pemberlakuan masuk kantor hanya 25 persen dan selebihnya kerja dari rumah (work from home/WFH).
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria melarang Shalat Jumat di masjid yang masuk kawasan zona merah hingga 5 Juli 2021.
Riza menyebutkan hal tersebut tertuang pada Keputusan Gubernur Nomor 796 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro sesuai arahan dari pemerintah pusat.
Saat ini hampir seluruh DKI Jakarta zona merah atau terdapat 2.116 RW yang mengalami peningkatan. Pertambahan jumlah kasus positif per Kamis (24/6) kembali mencatatkan rekor tertinggi, yakni 7.505 kasus dan tambahan kasus aktif (dirawat dan isolasi) mencapai 4.932 kasus.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2021