Pemerintah perlu membatasi dan mengontrol aktivitas di ruang publik, seperti perkantoran, pasar, dan transportasi publik.
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo meminta ada penegakan hukum yang tegas terhadap para pelanggar protokol kesehatan (prokes) COVID-19.
"Selanjutnya, harus juga diikuti penegakan aturan yang tegas. Saya percaya dengan pemerintah daerah dibantu TNI/Polri, satpol PP, kepada siapa saja yang melanggar untuk ditindak dengan tegas," kata Rahmad Handoyo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Penegak hukum diminta menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan baik individu maupun organisasi atau kelompok harus diambil agar masyarakat disiplin.
Ia yakin PPKM skala mikro bisa efektif mengendalikan COVID-19, dengan catatan kebijakan tersebut harus dijalankan secara gotong royong. Masalahnya, tidak mungkin pemerintah berjalan sendiri mengendalikan COVID-19.
Menurut dia, keputusan pemerintah yang tetap memilih kebijakan PPKM mikro harus dijalankan bersama pemerintah daerah hingga tingkat RT/RW, tokoh dan elemen masyarakat dengan membumikan aturan itu secara ketat.
Baca juga: Masjid Al Azhar adakan Shalat Jumat dengan kapasitas 25 persen
Hal itu, lanjut dia, termasuk soal ketegasan pemerintah daerah untuk menutup paksa segala hal yang berpotensi melanggar PPKM mikro.
"Seperti kegiatan ekonomi yang melanggar aturan ya harus tegas ditutup dan ditindak. Kalau ini berjalan dan penegakan aturan dengan tegas, saya yakin pandemi bisa ditangani dengan baik," katanya.
Rahmad menilai pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus terus membumikan protokol kesehatan di setiap kesempatan melalui edukasi dan sosialisasi.
Jika itu dilakukan, Rahmad yakin PPKM mikro akan makin berhasil menangani COVID-19.
"Maka kita dorong pemerintah pusat mempercepat vaksinasi di setiap kesempatan dan di seluruh daerah agar paling tidak 50 persen penduduk tahun ini sudah terjangkau vaksinasi," katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Melkiades Laka Lena menilai penegak hukum perlu bertindak lebih tegas kepada pelanggar prokes. Menurut dia, penegak hukum sudah dibekali prosedur dalam memberikan sanksi kepada pelanggar aturan.
Selain itu, pemerintah perlu membatasi dan mengontrol aktivitas di ruang publik, seperti perkantoran, pasar, dan transportasi publik.
Lena mengatakan bahwa pengujian dan penelusuran perlu secara masif untuk mendapatkan gambaran situasi kondisi lapangan.
Baca juga: Menparekraf minta masyarakat Bali patuh prokes untuk kesiapan wisata
Menurut dia, kapasitas isolasi terpusat mulai dari level komunitas sampai level kabupaten kota atau provinsi perlu diperkuat.
"Perkuat dan lengkapi kapasitas faskes pertama dan lanjut dalam menangani kenaikan kasus saat ini," katanya.
Di samping itu, lanjut dia, tenaga kesehatan dan tenaga pendukung penanganan COVID-19 harus disiapkan dalam jumlah dan kualitas yang memadai.
"Berikan insentif sehingga mereka bekerja dengan optimal. Masyarakat dipastikan diam di rumah. Kalau keluar, jalankan prokes dengan disiplin ketat," kata Lena.
Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021