• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: Antam harus buktikan tuduhan penggelapan pajak impor emas

Pengamat: Antam harus buktikan tuduhan penggelapan pajak impor emas

25 Juni 2021 09:48 WIB
Pengamat: Antam harus buktikan tuduhan penggelapan pajak impor emas
Ilustrasi - Emas batangan dan koin emas yang diperdagangkan PT Aneka Tambang di Makassar. ANTARA/Suriani Mappong/am.
Pengamat Badan Usaha Milik Negara Toto Pranoto menyarankan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk membuktikan tuduhan penggelapan pajak impor emas senilai Rp47,1 triliun yang dihembuskan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan.

"Tuduhan soal penggelapan pajak ini harus bisa dibuktikan dan Antam harus transparan soal ini," kata Toto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Toto menilai Antam sebagai perusahaan pelat merah yang bergerak dalam bisnis mineral akan menjaga reputasi perseroan dengan baik.

Menurutnya, apabila reputasi tersebut hancur maka nasib harga sahamnya juga ikut terjerembab.

Baca juga: Cadangan nikel Antam untuk industri baterai hingga 30 tahun

"Pihak Bea Cukai sudah buat klarifikasi soal ini, jadi mudah-mudahan persoalan clear," kata Toto.

Dalam berita sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung mengusut tuntas skandal impor emas senilai Rp47,1 triliun melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tanggerang, Banten.

Pernyataan itu disampaikan Dahlan saat rapat kerja bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (16/6/2021).

Baca juga: Kejagung menahan lagi satu tersangka korupsi anak perusahaan Antam

Dia menjelaskan laporan direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan bahwa impor emas yang seharusnya dikenakan bea masuk lima persen justru mendapatkan nol persen yang berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,9 triliun.

Sementara itu, SVP Corporate Secretary Antam Yulan Kustiyan menepis tuduhan bahwa perseroannya tak membayar bea masuk impor emas tersebut.

Menurutnya, Antam telah memenuhi ketentuan dalam impor emas termasuk kewajiban membayar bea masuk kepada pemerintah.

Dia menjelaskan perseroan memang melakukan impor emas jenis gold casting bar atau emas hasil tuangan dengan berat satu kilogram untuk bahan baku produk logam mulia ukuran 0,5 sampai 100 gram.

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2021