Gubernur Papua Lukas Enembe menyayangkan adanya Surat Mendagri melalui Dirjen Otonomi Daerah tanggal 24 Juni 2021 tentang penunjukan Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.Gubernur Papua Lukas Enembe akan melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada Presiden
Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus, di Jayapura, Jumat, mengatakan pihaknya juga melihat adanya indikasi maladministrasi yang terjadi, pasalnya penunjukan tersebut tidak melalui prosedur dan mekanisme yang benar.
"Berdasarkan Surat Mendagri Nomor 857.2590/SJ tanggal 23 April 2021 disebutkan bahwa penyelenggaraan pemerintah tetap melalui koordinasi kepada Gubernur Papua, namun praktik kemarin memperlihatkan bahwa ketentuan yang mewajibkan adanya koordinasi kepada Lukas Enembe diacuhkan dan tidak digunakan," katanya.
Menurut Rifai Darus, berdasarkan hal tersebut, maka dalam waktu dekat Gubernur Papua Lukas Enembe akan melaporkan dugaan maladministrasi ini kepada Presiden Republik Indonesia, dan juga akan memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat Papua.
"Sehubungan dengan itu, masyarakat Papua diminta untuk tetap bijak dalam menerima dan menyaring segala bentuk informasi yang keliru berkaitan dengan Gubernur Lukas Enembe," ujarnya pula.
Dia menjelaskan, Gubernur Papua meminta agar rakyat Papua tidak terprovokasi atas isu apa pun, dan mengajak untuk menjaga keamanan Tanah Papua ini bersama-sama.
"Dan mari hindari segala aktivitas yang bersifat destruktif dan inkonstitusional, Papua adalah tanah yang penuh damai, sebab kasih menyertai semua," katanya lagi.
Ia menambahkan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe semakin membaik, dan berterima kasih kepada rakyat Papua atas segala doa dan dukungan yang tidak hentinya diberikan hingga kini.
Sebelumnya, beredar PDF surat berkop Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 24 Juni 2021 dengan Nomor T.121.91/4124/OTDA, isinya yakni berkenaan dengan kondisi kesehatan Gubernur Papua Lukas Enembe yang kini sedang melakukan pengobatan di Singapura sebagaimana surat Mendagri Nomor 857/2590/SJ tanggal 23 April 2021 dan memperhatikan surat Sekda Atas Nama Gubernur Papua Nomor 121/7136/SET tanggal 24 Juni 2021 hal Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Provinsi Papua, disampaikan pada tanggal 21 Mei 2021 Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal meninggal dunia, maka dalam rangka menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, dipandang perlu menugaskan Sekda sebagai Pelaksana Tugas Harian Gubernur sebagaimana amanat Pasal 65 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 131 PP 49 Tahun 2008.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membenarkan beredarnya surat penunjukan Sekda Provinsi Papua Dance Yulian Flassy sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benny Irwan kepada ANTARA saat dihubungi dari Jayapura melalui aplikasi perpesanan, mengatakan surat tersebut berlaku sampai diterbitkannya surat baru.
Baca juga: Penyebar kabar bohong gubernur Papua ditindaklanjuti secara hukum
Baca juga: Jubir: Gubernur Papua Lukas Enembe jalani pengobatan di Singapura
Pewarta: Hendrina Dian Kandipi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021