• Beranda
  • Berita
  • Enam ular sanca kembang dilepasliarkan di SM Sermo Kulon Progo

Enam ular sanca kembang dilepasliarkan di SM Sermo Kulon Progo

26 Juni 2021 22:12 WIB
Enam ular sanca kembang dilepasliarkan di SM Sermo Kulon Progo
Pelepasliaran enam ekor ular sanca kembang di Suaka Margasatwa Sermo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (25/6/2021). (ANTARA/HO-KLHK)

suaka margasatwa ini diharapkan menjadi alternatif solusi untuk meminimalkan konflik satwa dengan manusia

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta bersama Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Yogyakarta dan Wildlife Rescue Center (WRC) DIY melepasliarkan enam ekor ular sanca kembang di Suaka Margasatwa (SM) Sermo, Kabupaten Kulon Progo.

Kegiatan pelepasliaran satwa liar bernama latin Malayopython reticulatus tersebut dilaksanakan dalam rangka memperingati Hari Konservasi Alam Nasional 2021.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan pelepasliaran satwa di seluruh wilayah kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) secara serentak dan simultan mulai dari Bulan Mei hingga Desember 2021, dengan mengambil tema: “Living In Harmony with Nature: Melestarikan Satwa Liar Milik Negara”.

Baca juga: 150 satwa endemik dilepasliarkan di hutan Kepulauan Aru

Kepala BKSDA Yogyakarta Muhammad Wahyudi dalam keterangan tertulisnya diterima di Jakarta, Sabtu,  mengatakan di wilayah Yogyakarta masih terdapat potensi konflik satwa dengan manusia yang salah satunya adalah satwa sanca kembang.

“Kita semua menyadari perkembangan infrastruktur secara tidak langsung memberikan dampak kepada masyarakat, termasuk juga terhadap habitat satwa di sekitar masyarakat," katanya.

Semakin dekatnya permukiman dengan habitat satwa menyebabkan timbulnya konflik satwa yang jika tidak segera diatasi dapat memicu timbulnya masalah yang semakin besar. Tidak hanya satwa saja yang menjadi korban, namun manusia juga berisiko untuk menjadi korban dari konflik satwa yang terjadi tersebut.

Baca juga: Dinas Kehutanan Sumsel terima satu anak beruang madu dari perusahaan

"Oleh karena itu keberadaan kawasan konservasi seperti suaka margasatwa ini diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif solusi untuk meminimalkan konflik satwa dengan manusia dengan membiarkan satwa tersebut hidup di kawasan suaka margasatwa ini.” kata Wahyudi.

Lebih lanjut Wahyudi mengatakan upaya menekan terjadinya konflik satwa dengan manusia ini membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak, masyarakat yang bersinggungan langsung dengan kawasan dapat berpartisipasi dengan turut serta menjaga keutuhan kawasan. "Dengan tersedianya pakan yang cukup bagi satwa, semoga tidak ada satwa yang keluar ke permukiman dan mengganggu tanaman milik masyarakat".

Baca juga: KLHK: Penyelamatan lumba-lumba peraga karena langgar kesejahteraan

Pelepasliaran satwa tersebut dimaksudkan untuk mengembalikan satwa jenis reptil tersebut ke habitatnya dan memastikan agar satwa dapat berkembangbiak secara alami untuk menghindari kepunahan.

Sanca kembang yang dilepasliarkan tersebut merupakan hasil penetasan telur dari penyerahan Damkar Daerah Istimewa Yogyakarta yang dititiprawatkan di Wildlife Rescue Center pada 27 Desember 2020.

Selama enam bulan ular sanca tersebut dirawat WRC hingga siap dilepasliarkan, dan kegiatan pelepasliaran dilaksanakan oleh personil Seksi Konservasi Wilayah I, Resort Konservasi Wilayah Kulon Progo dan Wildlife Rescue Center Yogyakarta.

Baca juga: Populasi badak jawa dan elang jawa bertambah

Kegiatan pelepasliaran itu dilaksanakan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal KSDAE Nomor SE.8/KSDAE/KKH/KSA.2/5/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelepasliaran Satwa Liar di Masa Pandemi COVID-19. Kegiatan tersebut berjalan lancar dan sesuai dengan tahapan kegiatan yang telah direncanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi dan memenuhi animal welfare.

Sanca kembang merupakan jenis satwa liar yang tidak dilindungi di Indonesia. Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, Malayopython reticulatus berstatus Least Concern atau spesies beresiko rendah untuk punah di alam liar dan termasuk appendix II Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).

Baca juga: Damkar Jaksel evakuasi ular sanca dari rumah warga di Jagakarsa

 

 

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021