• Beranda
  • Berita
  • Kementerian ATR/BPN perluas cakupan sertifikasi tanah, selesai 2025

Kementerian ATR/BPN perluas cakupan sertifikasi tanah, selesai 2025

28 Juni 2021 12:33 WIB
Kementerian ATR/BPN perluas cakupan sertifikasi tanah, selesai 2025
Peserta sosialisasi mengenai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. ANTARA/HO-Kementerian ATR/am.

​​​​​​​Kementerian ATR/BPN menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar dalam PTSL

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terus memperluas pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) atau sertifikasi tanah di seluruh Indonesia dalam rangka memberikan kemudahan untuk mendapatkan kepastian hukum hak atas tanah dan meningkatkan perekonomian masyarakat.

Berdasarkan data dari Kementerian ATR/BPN yang dikutip di Jakarta, Senin, pendaftaran tanah melalui PTSL selalu naik setiap tahunnya sejak 2017 sebanyak 5,4 juta bidang, 2018 sebanyak 9,3 juta bidang, 2019 sebanyak 11,2 juta bidang, dan pada 2020 bertambah 6,8 juta bidang.

PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan.

Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.

Baca juga: Biaya pembuatan sertipikat PTSL maksimal Rp200.000

PTSL atau yang juga kerap disebut sebagai sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Nantinya, masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat tanah dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha.

Kementerian ATR/BPN menargetkan pada 2025 seluruh bidang tanah di Indonesia sudah terdaftar dalam PTSL.

Direktur Bina Pengadaan dan Pencadangan Tanah Kementerian ATR/BPN Nurhadi Putra menjelaskan selain pendaftaran tanah yang masif dilakukan, pihaknya juga telah memulai beralih ke sistem pelayanan elektronik yakni pengecekan sertifikat, hak tanggungan elektronik (HT-el), hak roya dan zona nilai tanah (ZNT).

Diharapkan dengan layanan elektronik akan mempermudah masyarakat dan semua layanan elektronik akan akuntabel dan transparan.

Baca juga: Menteri ATR sebut redistribusi tanah selesai pada pemerintahan Jokowi

Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Muhajirin mengatakan masyarakat perlu segera mendaftarkan tanah yang mereka miliki. "Kementerian ATR/BPN mempunyai agenda besar yaitu reforma agraria.

Lalu, sosialisasi ini dapat membawa menambah wawasan kita pengetahuan betapa pentingnya mendaftarkan tanah atas tanah yang kita kuasai dan miliki," ujarnya.

Kementerian ATR/BPN bersama dengan Komisi II DPR RI mengadakan sosialisasi mengenai PTSL di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur beberapa hari lalu.

Berdasarkan data PTSL pada 2020, Provinsi Jawa Timur telah mendaftarkan sebanyak 714.605 bidang tanah dan Kabupaten Sidoarjo telah mengeluarkan 21.200 sertifikat. Sedangkan, pada tahun ini target PTSL di Provinsi Jawa Timur sebanyak 1.850.300 bidang tanah dan Kabupaten Sidoarjo sekitar 56.175 bidang tanah.

Baca juga: Gubernur Jatim berharap target PTSL 2021 terealisasi 100 persen

Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2021