Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera BP Tapera Gatut Subadio mengatakan pengelolaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) didesain untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa memiliki rumah.Program pengelolaan dana Tapera adalah program pembiayaan perumahan yang bersumber dari menggali kapasitas atau kemampuan para pekerja maupun individu sendiri untuk pemenuhan tempat tinggal.
"Program pengelolaan dana Tapera adalah program pembiayaan perumahan yang bersumber dari menggali kapasitas atau kemampuan para pekerja maupun individu sendiri untuk pemenuhan tempat tinggal," ujar Gatut dalam pernyataan di Jakarta, Senin.
Berdasarkan UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU No 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan PP N0 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera, Tapera bertujuan untuk menghimpun dana, menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta MBR.
Baca juga: KPDT untuk jamin pengelolaan dana Tapera aman dan kredibel
Gatut menambahkan aktivitas utama pengelolaan dana Tapera yaitu dengan melakukan pengerahan dana dari peserta, pemupukan dana, dan pemanfaatan dana untuk peserta.
Terdapat dua jenis peserta dalam pengelolaan dana Tapera yaitu, pertama, peserta yang berstatus sebagai pekerja dalam sebuah institusi. Pekerja ini nantinya akan didaftarkan melalui institusi tempatnya bekerja tersebut. Kedua, peserta juga bisa berasal dari peserta individu yang tidak berasal dari institusi dan bekerja secara mandiri.
Gatut juga menuturkan sumber dana Tapera tidak hanya berasal dari masyarakat.
"Untuk membangun simpanan melalui kapasitas memerlukan waktu. Tapera memiliki simpanan dari sumber lain, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan atau FLPP, dana wakaf, ataupun program-program pembiayaan yang selama ini sudah ada," kata Gatut.
Baca juga: BP Tapera gandeng KSEI dan BRI kelola dana Tapera
Terdapat dua kategori peserta MBR dan non MBR. Hanya peserta MBR lah yang diperbolehkan menerima fasilitas pembiayaan perumahan. Berdasarkan asas gotong royong, peserta non MBR tidak mendapatkan fasilitas pembiayaan perumahan, karena peserta non MBR dianggap memiliki kemampuan finansial yang cukup baik.
"Fokus pengelolaan dana Tapera dari peserta sebagian dipupuk dan dicadangkan serta sebagian besar dimanfaatkan untuk keperluan MBR. Peserta non MBR akan mendapatkan manfaat imbal hasil pada saat kepesertaan berakhir, seperti pensiun atau mengundurkan diri," ujar Gatut.
Peserta pertama Tapera adalah PNS. Jumlah peserta ini bisa lebih dikembangkan lagi mulai dari pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun swasta. Menurut Gatut, kunci keberhasilan program tersebut adalah keberlanjutan jumlah anggota peserta yang ditandai dengan bertambahnya jumlah dana yang terhimpun.
Para peserta individu tersebut akan dikumpulkan dalam Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT). Kontrak itu ada yang bersifat konvensional maupun syariah sesuai dengan pilihan peserta. Kontrak dibuat oleh BP Tapera dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) selaku bank kustodian. BP Tapera akan menunjuk bank kustodian yang akan mendukung program ini.
"BP Tapera bertugas untuk menghimpun dan mengatur, tidak bisa langsung menangani KPR, yang bertugas untuk hal tersebut adalah bank," kata Gatut.
Dana yang bisa dimanfaatkan disesuaikan dengan sisa waktu berakhirnya kepesertaan (maturity profile). Dengan teknik maturity profile tersebut, lanjut Gatut, pihaknya bisa menerapkan alokasi optimum yaitu alokasi cadangan dan pemupukan. Maturity profile bersifat dinamis, sesuai profil peserta, dan akan memengaruhi persentase alokasi setiap tahun.
Gatut menyampaikan, BP Tapera akan mengelola dana peserta melalui instrumen dan kebijakan investasi secara konservatif namun tetap berusaha untuk meningkatkan imbal hasil.
"Fokus utama kami tetap likuiditas dengan menerapkan strategi alokasi aset yang optimal. Penyediaan dana cadangan utama atau primary reserve pada instrumen dengan likuiditas tinggi. Target imbal hasil pemupukan dana minimal setara rata-rata deposito standar bank pemerintah jangka waktu 12 bulan untuk Kontrak Investasi Kolektif atau KIK," ujar Gatut.
Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2021