• Beranda
  • Berita
  • Pemkab Lombok Barat-BP2MI bersinergi cegah penempatan PMI ilegal

Pemkab Lombok Barat-BP2MI bersinergi cegah penempatan PMI ilegal

28 Juni 2021 22:45 WIB
Pemkab Lombok Barat-BP2MI bersinergi cegah penempatan PMI ilegal
Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid (kiri), dan Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, menandatangani nota kesepahaman perlindungan PMI, di Kabupaten Lombok Barat, NTB, Senin (28/6/2021). ANTARA/Awaludin

apresiasi atas inisasi yang dilakukan oleh Pemkab Lombok Barat

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat bersama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) bersinergi untuk mencegah penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh kelompok sindikat.

Sinergi tersebut dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid, dan Kepala BP2MI Benny Rhamdani, di Kabupaten Lombok Barat, Senin.

"Lombok Barat adalah daerah pertama di NTB, yang pertama mengambil inisiatif menandatangani nota kesepahaman dengan BP2MI dalam hal memberikan perlindungan kepada PMI dan keluarganya," kata Kepala BP2MI Benny Rhamdani.

Selain perlindungan, kata dia, kerja sama tersebut juga dalam rangka menyiapkan sumber daya yang dimiliki Kabupaten Lombok Barat melalui program pelatihan untuk menciptakan calon PMI yang terampil dan profesional serta memiliki kompetensi keahlian dan kemampuan berbahasa asing.

BP2MI, kata Benny, sangat bersyukur dengan adanya kerja sama perlindungan PMI yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.

Hal itu membuktikan bahwa semangat dan keinginan kuat daerah untuk memberikan perlindungan kepada warganya, baik sebelum penempatan, setelah bekerja hingga tidak lagi menjadi PMI.

"Kami bersyukur dan apresiasi atas inisasi yang dilakukan oleh Pemkab Lombok Barat. Mudahan ini bisa menginspirasi kabupaten/kota lainnya. Sebab, tidak mungkin semuanya dilakukan oleh BP2MI," ujarnya.

Baca juga: Lombok Barat antisipasi kepulangan 500 pekerja migran Indonesia
Baca juga: Lombok Barat bangun LTSA pelayanan buruh migran


Ia juga berharap Pemkab dan DPRD Lombok Barat bisa melahirkan peraturan daerah tentang perlindungan PMI. Sebab, NTB merupakan masuk dalam empat besar provinsi yang menempatkan PMI di luar negeri. Termasuk juga empat besar provinsi yang menempatkan PMI secara tidak resmi.

Dalam catatan BP2MI, kata Benny, tercatat sebanyak 3,7 juta warga Indonesia bekerja di 150 negara penempatan. Namun, Bank Dunia merilis jumlahnya sebanyak sembilan juta, sehingga ada 5,3 juta yang tidak tercatat dalam sistem negara.

"Dari 5,3 juta orang tersebut, sebesar 80 persen kita yakini mereka yang jadi korban penempatan ilegal dan sebagian besar di Malaysia, dan Timur Tengah," ucapnya pula.

Sementara itu, Bupati Lombok Barat H Fauzan Khalid, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti kerja sama dengan BP2MI dalam bentuk peraturan daerah tentang perlindungan PMI.

Pemerintah Kabupaten Lombok Barat juga akan mengumpulkan seluruh kepala desa untuk ikut membantu mengedukasi warganya agar tidak mudah tergiur oleh rayuan calo sehingga mereka berangkat ke luar negeri secara ilegal dengan biaya mahal.

Ia menambahkan negara sudah memberikan kemudahan bagi warganya yang ingin bekerja ke luar negeri melalui program kredit usaha rakyat (KUR) dengan bunga relatif rendah, yakni enam persen.

"Jadi saya rasa itu solusi yang luar biasa dari negara untuk PMI. Tidak ada yang sulit, cuma sengaja dibuat bayangan sulit supaya harga berangkat kerja ke luar negeri mahal," katanya.

Baca juga: Disnakertrans NTB gagalkan perekrutan PMI tujuan Kanada
Baca juga: 13.541 pekerja migran Indonesia asal NTB kembali ke kampung halaman
Baca juga: Polda NTB tangani pengiriman ilegal 9 PMI ke Singapura

Pewarta: Awaludin
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2021