• Beranda
  • Berita
  • IDAI: 12,6 persen penularan COVID-19 terjadi pada anak

IDAI: 12,6 persen penularan COVID-19 terjadi pada anak

29 Juni 2021 10:01 WIB
IDAI: 12,6 persen penularan COVID-19 terjadi pada anak
Tangkapan layar Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Ahad (27/6/2021). ANTARA/Andi Firdaus.

Satu dari 83 kematian akibat COVID-19 adalah anak Indonesia

Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Aman Pulungan melaporkan sebanyak 12,6 persen penularan SARS-CoV-2 penyebab COVID-19 di sejumlah daerah dialami kelompok usia anak.

"Data nasional menunjukkan, kasus anak yang terkonfirmasi positif COVID-19 pada rentang usia 0 hingga 18 berjumlah 12,6 persen," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Aman mengatakan dari delapan orang yang terpapar COVID-19, satu di antaranya berasal dari kelompok usia anak. Bahkan saat ini, anak juga masuk dalam kriteria risiko kematian akibat COVID-19.

Aman mengatakan anak bisa sakit dan meninggal karena COVID-19, tergantung pada komorbid yang mereka alami. "Komorbid ini bisa terjadi pada siapa saja, mau balita dan remaja juga ada komorbidnya, seperti obesitas, TBC, hipertensi dan sebagainya," katanya.

Atas latar belakang tersebut, IDAI merekomendasikan agar 10 persen persen populasi anak perlu mendapatkan vaksin COVID-19.

Baca juga: IDAI catat 1.831 anak di Aceh positif COVID-19, 21 meninggal dunia

Baca juga: IDAI: PTM belum aman seiring lonjakan kasus COVID-19


"Satu dari 83 kematian akibat COVID-19 adalah anak Indonesia. Ini perlu jadi perhatian dan kewaspadaan pada orang tidak bergejala agar isolasi mandiri. Namun dengan komorbid dan terinfeksi butuh konsultasi ke fasilitas kesehatan agar tidak jatuh pada kondisi berat," katanya.

Aman menambahkan, kelompok anak juga berkontribusi pada penularan bagi keluarga mereka. "Saya sampaikan, semua kegiatan anak usia 0 hingga 18 tahun agar diselenggarakan secara daring, hindari anak keluar rumah, ajarkan disiplin protokol kesehatan, imunisasi anak harus dipenuhi dan Air Susu Ibu (ASI) harus tetap digalakkan," katanya.

IDAI mengapresiasi kebijakan pemerintah yang menjadikan kelompok anak usia 12 hingga 17 tahun masuk dalam program vaksinasi COVID-19.

"Pada Sabtu (26/6) saya mewakili IDAI diundang ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk dimintai pandangan terkait izin vaksin bagi anak," katanya.

Baca juga: Disdik: Rekomendasi IDAI soal sekolah tatap muka tetap diperhatikan

Baca juga: KPAI apresiasi gerak cepat pemerintah penuhi hak vaksin pada anak

 

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2021