• Beranda
  • Berita
  • IPO unicorn, BEI: Multiple Voting Shares adalah pilihan

IPO unicorn, BEI: Multiple Voting Shares adalah pilihan

29 Juni 2021 14:08 WIB
IPO unicorn, BEI: Multiple Voting Shares adalah pilihan
Tangkapan layar jajaran direksi BEI saat menggelar jumpa pers usai RUPST BEI di Jakarta, Selasa. ANTARA/Citro Atmoko.
Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan penerapan Dual-Class Shares dengan Multiple Voting Shares (MVS) atau Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) adalah pilihan bagi perusahaan rintisan (startup) unicorn yang dikabarkan akan melantai di bursa.

"Untuk perusahaan-perusahaan yang eligible menggunakan MVS, saya garisbawahi boleh memiilih gunakan atau tidak MVS tersebut. Jadi tidak semua e-commerce menyatakan akan menggunakan, karena itu sebuah pilihan," kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna saat jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Nyoman menyampaikan, apabila perusahaan unicorn memilih untuk menggunakan MVS, harus dinyatakan di anggaran dasar perusahaan terlebih dahulu. Jika tidak dicantumkan di anggaran dasar, lanjut Nyoman, maka bisa jadi perusahaan tersebut tidak akan memanfaatkan skema MVS.

"Dalam hal mereka kita kaitkan dengan peraturan MVS, maka hal tersebut menjadi pilihan. Boleh saja perusahaan mengatakan saya tidak butuh MVS, karena setiap perusahaan akan memiliki karakteristik dan kebutuhan sendiri," ujar Nyoman.

Ia menambahkan, saat ini aturan terkait MVS sudah dalam tahap finalisasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diharapkan akan dapat segera dirilis apabila tidak ada tanggapan yang substansial dari para pemangku kepentingan di pasar modal.

"Terkait dengan giant e-commerce yang go public, draft peraturan MVS adalah draf peraturannya OJK. Kami tentunya di bursa bekerja sama dengan intens bersama OJK sebagai partner untuk berdiskusi dan merumuskan MVS. Selanjutnya perkembangan yang terakhir, rule making rule process sudah selesai. Dengan demikian OJK saat ini sedang finalisasi. Kita tunggu saja," kata Nyoman.

Mengacu pada Rancangan Peraturan OJK atau RPOJK yang sudah dapat diakses oleh publik melalui situs OJK, pihak-pihak yang nantinya dapat memperoleh Saham dengan Hak Suara Multipel (SHSM) akan diatur lebih lanjut pada anggaran dasar perusahaan. Pada RPOJK tersebut juga diusulkan untuk para pemegang SHSM bertindak secara kolektif sebagai sesama pemegang SHSM selama penerapan masih berlangsung di perseroan.

Hak suara efektif yang diperoleh oleh kelompok pemegang SHSM, nantinya diatur berdasarkan nilai persentase yang dimiliki sesuai dengan ketentuan pada Pasal 7 RPOJK tersebut dengan rancangan hak suara SHSM secara efektif berada diantara nilai 50 persen-89,9 persen dengan kepemilikan setara 2,5 persen-47,3 persen.

Namun demikian, untuk tetap memperhatikan aspek tata kelola perusahaan yang baik atau GCG tetap berjalan dengan baik di perseroan, RPOJK tersebut juga mengatur beberapa klausula terkait sunset provision, serta aturan seperti beberapa agenda mata acara RUPS yang memerlukan pemungutan hak suara setara.

"Tentu kami menginginkan aturan ini segera terbit dalam hal tidak ada tanggapan yang substansial dari para stakeholder. Kalau dibilang Juli atau bulan berapa pun, lebih cepat akan lebih baik," ujar Nyoman.

MVS adalah suatu jenis saham yang memiliki lebih dari satu hak suara untuk tiap lembar sahamnya. Penerapan MVS di beberapa negara rata-rata mengatur maksimal rasio antara saham dengan hak suara adalah 1:10 (1 saham memiliki 10 hak suara). Berbeda dengan saham biasa yang hanya memiliki satu hak suara untuk tiap lembar sahamnya atau disebut Ordinary Share.

Secara best practice di beberapa bursa global, penerapan Dual-Class Shares dengan klasifikasi MVS biasanya hanya akan dipegang oleh para founder yang bertindak sekaligus menjadi manajemen perusahaan atau pihak kunci yang dapat memastikan keberlangsungan visi atau inovasi perusahaan dalam jangka panjang.

Selain itu, dalam penerapan MVS di beberapa bursa global, akhir-akhir ini didominasi untuk digunakan oleh perusahaan di sektor teknologi yang berbasis inovasi dan dapat memberikan efek berganda terhadap perekonomian nasional. Contoh perusahaan yang sudah tercatat di luar negeri yang telah menerapkan MVS adalah Google, SEA Group (Parent entity dari Shopee), dan Alibaba.

Saat ini, sejumlah perusahaan berbasis teknologi seperti Bukalapak, Ruangguru, GoTo, dan Traveloka, disebut-sebut segera melepas saham ke bursa domestik. Bahkan saham Bukalapak diperkirakan bisa diperjualbelikan pada Agustus 2021.

Baca juga: Ultra Voucher siap lepas 25 persen saham di BEI
Baca juga: Hindari pompom saham, BEI dorong investor tambah pengetahuan investasi
Baca juga: Perusahaan tambang emas Archi resmi tercatat di bursa

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021