• Beranda
  • Berita
  • Wakil Ketua Komisi II setuju KASN dihapus dalam revisi UU ASN

Wakil Ketua Komisi II setuju KASN dihapus dalam revisi UU ASN

29 Juni 2021 16:38 WIB
Wakil Ketua Komisi II setuju KASN dihapus dalam revisi UU ASN
Dokumentasi - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal (batik kuning) dan Wali Kota Palembang Harnojoyo (batik biru) saat meninjau MPP Palembang, Kamis (27/5). ANTARA/HO-

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal setuju keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dihapus atau ditinjau ulang, yang nantinya diatur dalam revisi UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya saya setuju (KASN) dihapus karena dalam draf RUU ASN dari Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ada itu (penghapusan KASN) dan sudah setahun lalu," kata Syamsurizal kepada ANTARA usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU ASN, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan banyak kelemahan yang dimiliki KASN, misalnya, merupakan lembaga non-struktural sehingga keputusan yang dibuat sangat terlambat.

Selain itu menurut dia, dengan jumlah KASN yang ada, akan sulit untuk mengawasi penerapan sistem merit di 415 kabupaten, 93 kota, 34 provinsi, dan 80 kementerian/lembaga.

"Apakah mungkin KASN menyelesaikan pengawasan di semua pemerintah daerah dan kementerian/lembaga. Kalaupun bisa, hasilnya lama sekitar 1-2 tahun sehingga ganggu proses mutasi dan promosi jabatan penyelenggara pemerintahan di daerah karena itu banyak pihak usulkan agar KASN dihapuskan," ujarnya.

Baca juga: Korpri: Revisi UU ASN harus sehatkan birokrasi dari intervensi politik

Baca juga: Pakar: Perlu buat sistem birokrasi Indonesia agar tidak partisan


Syamsurizal mengatakan, kalau KASN dihapus maka pengawasan terhadap ASN di daerah dan pusat bisa dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menurut dia, untuk pengawasan ASN yang ada di kementerian/lembaga dapat dilakukan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Ini baru pemikiran yang berkembang dalam pembahasan RUU ASN, dan belum diambil kebijakan," ucap-nya.

Sebelumnya, Panja revisi UU ASN menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan mengundang para pakar yaitu peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro, Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan, dan Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Panja RUU ASN juga menggelar RDPU pada Senin (28/6) bersama dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Guru Tenaga Kependidikan Honor Non Kategori 35+ (GTKHN35+), Federasi Pekerja Pelayanan Pabrik Indonesia (FPPPI), Perkumpulan Honorer K2 Indonesia, Guru Besar Universitas Indonesia Eko Prasojo dan Guru Besar UGM Soffian Efendi.

Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2021