Pengusaha tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menilai bahwa pembentukan Holding BUMN Ultra Mikro (UMi) merupakan langkah strategis pemerintah untuk memberdayakan dan memperkuat ekosistem usaha wong cilik.Pembentukan ekosistem (melalui holding ultra mikro) untuk akselerasi financial inclusion dan menjangkau yang belum terlayani pinjaman (layanan jasa keuangan formal)
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan Holding UMi selain mengakselerasi inklusi keuangan, juga akan memacu pertumbuhan populasi pengusaha baru di Indonesia.
“Saat ini, banyak pelaku usaha di segmen mikro dan ultra mikro yang belum tersentuh layanan jasa keuangan formal. Misalnya, untuk keperluan pinjaman modal guna memperluas dan memperkuat usaha,” kata Arsjad di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa.
Arsjad yang akan ditetapkan sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia, periode 2021-2026 pada Munas VIII Kadin di Kendari, Rabu (30/6), menilai melalui Holding Ultra Mikro akan tercipta percepatan inklusi keuangan, karena aksi korporasi tersebut akan mensinergikan dan mengoptimalkan potensi tiga perusahaan pelat merah yang selama ini dikenal dalam pemberdayaan usaha dan ekonomi wong cilik.
“Pembentukan ekosistem (melalui holding ultra mikro) untuk akselerasi financial inclusion dan menjangkau yang belum terlayani pinjaman (layanan jasa keuangan formal),” ujarnya.
Baca juga: Erick Thohir: Holding ultra mikro solusi bagi segmen usaha UMi
Baca juga: PNM yakini holding BUMN usaha mikro jamin akses pendanaan lebih murah
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, hingga akhir tahun 2019, segmen usaha mikro dan ultra mikro mencapai 64,6 juta unit. Jumlah itu setara 98,6 persen dari total unit usaha secara nasional.
Dikatakan, dengan jumlah tersebut, segmen usaha UMi mampu menyedot sekitar 109,8 juta tenaga kerja. Dan, diperkirakan dari total unit usaha itu, baru sekitar setengahnya yang sudah tersentuh jasa industri keuangan formal.
Di sisi lain, Arsjad pun menilai pembentukan holding BUMN UMi adalah aksi korporasi biasa melalui proses inbreng. Sinergi tersebut menyerupai holding lainnya yang pernah ditempuh pemerintah lewat Kementerian BUMN.
Arsjad menekankan bahwa holding BUMN UMi berbeda dengan akuisisi. Melalui inbreng, lanjut dia, tidak akan mengerdilkan atau menghilangkan peran badan usaha di luar induk. Bahkan, proses holding inbreng akan memperkuat peran masing-masing perseroan.
“Ini bukan akuisisi. Ini inisiatif pemerintah untuk klasterisasi BUMN untuk penguatan core business dan value chain,” ujarnya.
Baca juga: Pengamat: Holding BUMN Ultra Mikro tidak hilangkan kendali pemerintah
Baca juga: Indef: Pelaku UMKM butuhkan holding BUMN Ultra Mikro
Pewarta: Hernawan Wahyudono
Editor: Royke Sinaga
Copyright © ANTARA 2021