Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat membentuk petugas pengurusan jenazah pasien COVID-19 di masing-masing desa dan kelurahan yang tersebar di 40 kecamatan menyusul lonjakan kasus di daerah itu, yang sudah menembus angka angka di atas 20 ribu.Tim penanganan jenazah ini terdiri atas unsur perlindungan masyarakat (linmas) dan amil jenazah, minimal masing-masing desa dan kelurahan 10 personel
"Tim penanganan jenazah ini terdiri atas unsur perlindungan masyarakat (linmas) dan amil jenazah, minimal masing-masing desa dan kelurahan 10 personel," kata Bupati Bogor, Ade Yasin di Cibinong, Selasa (29/6).
Menurutnya, kebijakan tersebut menyusul ledakan kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor yang terjadi setelah perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah.
Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu menyatakan lonjakan kasus terjadi sejak 10 Juni 2021, yakni sebanyak 95 kasus per hari.
Kemudian, lonjakan terjadi lagi setelah angkanya sempat turun menjadi sekitar 50-60 kasus per hari.
"Kenaikan kasus positif aktif setelah Idul Fitri lalu sampai dengan 23 Juni 2021 adalah sebesar 75,8 persen," katanya menegaskan.
Kini, jumlah kasus COVID-19 di Kabupaten Bogor sudah menembus angka di atas 20 ribu, tepatnya mencapai 20.007 kasus dengan rincian 832 kasus berstatus aktif, 110 kasus meninggal dunia, 19.059 kasus sembuh.
Di samping itu, Pemkab Bogor juga memperbanyak jumlah tempat pemakaman umum (TPU) khusus jenazah pasien COVID-19 menjadi 10 TPU.
Ke 10 TPU tersebut yaitu TPU Pondok Rajeg di Cibinong, TPU Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, TPU Ciomas, Kecamatan Ciomas, TPU Cicadas di Gunungputri, dan TPU Cipenjo di Cileungsi.
Kemudian, TPU Singasari di Jonggol, TPU Jabon Mekar di Parung, TPU Rancabungur di Rancabungur, TPU Galuga di Cibungbulang, dan TPU Gorowong di Parungpanjang, demikian Ade Yasin.
Baca juga: Antisipasi ledakan kasus, Kabupaten Bogor perbanyak makam khusus
Baca juga: Kasus COVID naik, Bupati Bogor kaji ulang anggaran pemulihan ekonomi
Baca juga: Bupati Bogor minta Satpol PP perkuat lagi personel tindak kerumunan
Baca juga: Bupati Bogor terbitkan aturan perketat PPKM Berskala Mikro
Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2021