• Beranda
  • Berita
  • Rabu, ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

Rabu, ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek

30 Juni 2021 08:50 WIB
Rabu, ini 14 lokasi Samsat Keliling di Jadetabek
Arsip foto - Warga memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (5/1/2020). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/pd.
Polda Metro Jaya membuka 14  layanan Samsat Keliling di Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro di Jakarta, menyebutkan masyarakat yang ingin mengakses layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Keliling (Samling) tersebut dapat mendatangi lokasi berikut:

1. Samling Jakarta Pusat : halaman parkir Samsat Jakarta Pusat
2. Samling Jakarta Utara: halaman parkir Samsat Jakarta Utara
3. Samling Jakarta Barat : halaman parkir Samsat Jakarta Barat
4. Samling Jakarta Selatan: halaman parkir Samsat Jakarta Selatan
5. Samling Jakarta Timur : halaman parkir Samsat Jakarta Timur
6. Samling Depok: halaman parkir Samsat Depok
7. Samling Tangerang: halaman parkir Samsat Kota Tangerang dan Palm Semi Kota Tangerang
8. Samling Ciledug: halaman parkir Samsat Ciledug dan Komplek Banjar Wijaya Ciledug
9. Samling Serpong: halaman parkir Samsat Serpong dan International Trade Center (ITC) Bumi Serpong Damai (BSD)
10. Samling Ciputat: halaman Ruko Gerai Bintaro Sektor 3A, Ciputat
11. Samling Kelapa Dua: Polsek Pakuhaji Kelapa Dua dan Pasar Modern Intermoda Cisauk
12. Samling Bekasi: halaman parkir Samsat Kota Bekasi dan halaman parkir Kantor Kecamatan Jati Asih Bekasi
13. Samling Kabupaten Bekasi: halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi
14. Samling Cinere: halaman parkir Samsat Cinere

Adapun persyaratannya adalah membawa KTP, BPKB, dan STNK asli berikut salinan fotokopinya.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK dan mengganti plat nomor kendaraan harus mendatangi langsung ke kantor Samsat.

Pelayanan STNK Keliling diberikan untuk memudahkan masyarakat agar taat hukum dan membayar kewajiban membayar pajak kendaraan.

Tidak hanya itu, di masa pandemi COVID-19 ini, para wajib pajak diimbau untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menjaga jarak fisik, memakai masker dan mencuci tangan.

Baca juga: Polda Metro sediakan layanan Samsat keliling di 14 lokasi Jadetabek

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2021