• Beranda
  • Berita
  • Kemenhub rancang PKS kepesertaan pekerja transportasi pada jamsostek

Kemenhub rancang PKS kepesertaan pekerja transportasi pada jamsostek

30 Juni 2021 15:43 WIB
Kemenhub rancang PKS kepesertaan pekerja transportasi pada jamsostek
Audiensi Direksi dan Dewas BPJAMSOSTEK dengan Menhub Budi Karya Sumadi terkait implementasi Inpres No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) secara virtual. (ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS/ho bpjamsostek)

Kami juga akan mendaftarkan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub

Kemenhub dan BPJAMSOSTEK sepakat merancang perjanjian kerja sama (PKS) terkait kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) bagi pekerja transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian di bawah pembinaan Kemenhub dan pengintegrasian datanya.

Integrasi data ini dilakukan agar kedua belah pihak dapat memonitor dan mengevaluasi implementasi kepesertaan pekerja sektor transportasi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJAMSOSTEK kembali bagikan sembako, perkuat warga hadapi COVID-19

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo didampingi jajaran Direksi dan Dewas, beraudiensi secara virtual dengan Menhub Budi Karya Sumadi terkait implementasi Inpres No.02/2021tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), demikian rilis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Budi menyatakan siap mendukung implementasi Inpres No.02/2021 dengan membuat PKS, dan membuat surat edaran serta sosialisasi bersama terkait implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di 34 provinsi.

Baca juga: 11.000 guru non ASN Sulsel segera dilindungi BPJAMSOSTEK

“Kami juga akan mendaftarkan Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri (PPNPN) di jajaran Kemenhub, jika memang belum tersedia anggaran, maka akan kami anggarkan tahun berikutnya,” kata Budi.

Berdasarkan data yang disampaikan Kemenhub, terdapat 24 ribu lebih PPNPN di jajaran Kemenhub, namun belum ada otomatisasi terkait kepesertaaan pada program jamsostek.

Anggoro menjelaskan pentingnya perlindungan dari risiko kerja yang memberikan rasa aman, dan menjamin kesejahteraan pekerja.

Baca juga: BPJAMSOSTEK bantu tempat ibadah cegah penyebaran COVID-19

"Apalagi Kemenhub membawahi berbagai jenis usaha transportasi yang bisa dibilang berisiko cukup tinggi dan harus memberi jaminan sosial jika terjadi kecelakaan dan memberi kenyamanan dan kepastian masa depan yang sejahtera,” tutur Anggoro.

Dia menjelaskan dengan membekali para pekerja di sektor transportasi dengan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus juga berkontribusi dalam pembangunan perekonomian nasional, termasuk di sektor transportasi.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-BP2MI cegah penularan COVID-19 dari kepulangan ribuan PMI

Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, perusahaan memberi jaminan kesejahteraan bagi pekerjanya di hari tua melalui program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang Ali Mugni T dalam kesempatan terpisah mengatakan sebagai pelaksana empat program dasar jaminan sosial, pihak siap melaksanakan implementasi Inpres No.2/2021 bagi seluruh elemen Kementerian Perhubungan termasuk pekerja swasta di ruang lingkup transportasi darat, laut, dan udara.

“Kami, bersama kantor cabang BPJAMSOSTEK di seluruh Indonesia, menyambut baik PKS dan surat edaran Kemenhub serta akan mengawal pelaksanaannya di lapangan," ujar Ali.

Baca juga: 1.000 lebih pegawai non-ASN di Mataram belum terlindungi BPJAMSOSTEK

Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2021