Ia mengatakan bahwa dalam konteks alokasi sumber daya, perusahaan-perusahaan raksasa berbasis digital harus menerapkan fungsi Data Protection Officer (DPO) serta memiliki Chief Information Security Officer (CISO) dan GoTo rupanya sudah memiliki dua fungsi itu.
“Kita melihat GoTo mungkin sudah ada beberapa fungsi itu. Artinya ada pihak atau fungsi yang secara langsung bisa kita hubungi atau mereka yang bertugas mengawasi atas proses-proses ini,” ujar Lintang dalam keterangannya, Rabu.
Baca juga: Rencana IPO GoTo momentum penguatan pasar modal nasional
Baca juga: Ekonom: Rencana IPO GoTo buat pasar modal kembali bergairah
DPO dan CISO secara spesifik bertugas mengawasi dan memberikan masukan terkait perlindungan data pribadi dalam proses merger dan akuisisi.
Menurutnya, dua fungsi ini telah dimiliki oleh GoTo sebagai bentuk komitmen melindungi data pribadi pengguna. Di samping itu, Lintang menyebutkan sebuah perusahaan yang tengah menjalankan proses merger dan akuisisi juga harus melihat penilaian risiko terhadap data sharing.
Proses itu dinilai dapat meminimalisir hal yang tidak diinginkan di kemudian hari seperti adanya kebocoran data. Hak subjek data dalam hal notifikasi juga menjadi fokus sebagai salah satu syarat yang harus dilakukan perusahaan dalam proses merger.
Ia pun telah memastikan bahwa GoTo telah menerapkan kebijakan notifikasi.
“Dengan adanya notifikasi ini, subjek data, mungkin dalam hal ini para karyawannya diingatkan kemungkinan adanya perpindahan data atau perubahan struktur,”katanya.
Soal keamanan infrastruktur dalam hal perlindungan data pengguna juga tak kalah penting untuk dijadikan sebagai salah satu perhatian perusahaan digital seperti GoTo. Keamanan infrastruktur turut menjadi tanggung jawab perusahaan, baik sebelum maupun sesudah proses merger.
Bagi Lintang, empat prinsip ini setidaknya akan membantu perusahaan-perusahaan teknologi untuk menjalankan komitmennya dalam melindungi data pribadi pengguna dan meminimalisir adanya dampak buruk di kemudian hari.
"Dari penilaian kami atas berbagai bisnis proses dan infrastruktur yang ada, GoTo telah memenuhi beberapa standar dalam hal perlindungan data pribadi para penggunanya di tengah proses merger," tutup Lintang.
Baca juga: OJK Institute nilai IPO cara GoTo berbagi kepemilikan kepada publik
Baca juga: LPEM UI: Kolaborasi GoTo tambah Rp35 triliun untuk ekonomi Indonesia
Baca juga: GoTo dinilai berpeluang tingkatkan ekonomi digital nasional
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2021