Anggota Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menilai keberadaan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tetap diperlukan untuk mengawasi agar tidak terjadi politisasi birokrasi di level pusat dan daerah.
"Keberadaan KASN diperlukan untuk pengawasan super ketat terkait politisasi birokrasi. Ini harus ada yang mengawasi bagaimana proses politisasi birokrasi yang terjadi, tidak saja di level pusat namun di daerah sangat kental sekali apalagi setelah pilkada," kata Yanuar kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan hampir di semua tradisi pilkada, setelah pelaksanaan usai pasti berpengaruh pada kondisi birokrasi di daerah. Contohnya kepala daerah terpilih setelah memenangkan pilkada biasanya mengambil tindakan untuk mengacak-acak sistem birokrasi.
Baca juga: Legislator : Pilkada serentak adalah ujian nasional
"Tindakan seperti itu siapa yang akan mengawasinya. Kita harus memiliki lembaga khusus yang menjamin terjadinya mobilitas vertikal-horizontal ASN berdasarkan kriteria yang objektif, profesional, berdasarkan sistem merit, dan teruji," ujarnya.
Dia menilai untuk mewujudkan sistem merit dalam birokrasi yang terpola dan objektif harus ada lembaga yang menjamin terwujudnya pola tersebut dan mengawasinya.
Menurut dia, melalui lembaga KASN jauh lebih tepat ketimbang diserahkan ke internal birokrasi khususnya untuk merespons tantangan yang luar biasa besar dalam konteks global, nasional, dan lokal.
"Karena di era digital berbasis kompetensi dan era persaingan yang kuat, pada sisi lain di internal birokrasi masih feodal, konservatif, dan penghargaan terhadap prestasi belum begitu kuat, nepotisme lebih menonjol. Harus ada siapa yang secara khusus memberikan perhatian pada isu-isu tersebut," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Pilpres 2024 sebaiknya dilaksanakan setelah Pileg
Yanuar menilai kalau pengawasan birokrasi dilakukan secara internal dikhawatirkan tidak cukup memadai sehingga perlu lembaga khusus seperti KASN untuk memberikan konsentrasi untuk melakukan pengawasan.
Dia mencontohkan di birokrasi butuh ahli di berbagai bidang misalnya informasi teknologi (IT), perdagangan, keuangan, akuntasi, pariwisata, dan kewirausahaan.
"Bagaimana supaya bisa membangun dan membentuknya, perlu ada sistem dan pola untuk orang-orang hebat gun memberikan peran di tubuh birokrasi. Dalam kaitan ini KASN diperlukan, tidak bisa lembaga itu dibubarkan," ujarnya.
Dia menilai kelembagaan KASN perlu diperkuat, misalnya saat ini baru diberikan kewenangan untuk merekomendasikan tindakan terhadap suatu bentuk pelanggaran atau penyimpangan namun tidak bisa memberikan sanksi.
Baca juga: Anggota DPR harus jadi lokomotif pemberantasan korupsi
Menurut dia, rekomendasi tersebut diberikan kepada pejabat berwenang dan pihak yang memberikan sanksi adalah atasan langsung ASN atau pejabat pembina kepegawaian.
"Namun dalam praktiknya apakah itu berjalan atau tidak. Karena status rekomendasi yang disampaikan KASN itu cenderung longgar, bisa saja dijalankan atau tidak oleh pemda," ujarnya.
Karena itu, dia menilai kewenangan KASN perlu ditingkatkan misalnya bagaimana rekomendasi yang dikeluarkan lembaga itu harus dilaksanakan karena merupakan bagian mewujudkan disiplin ASN, pemerintahan, dan birokrasi.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2021