• Beranda
  • Berita
  • LPDUK jalin kerja sama dengan swasta dukung Peparnas XVI Papua

LPDUK jalin kerja sama dengan swasta dukung Peparnas XVI Papua

1 Juli 2021 11:31 WIB
LPDUK jalin kerja sama dengan swasta dukung Peparnas XVI Papua
Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT SAIC General Motors Wuling (SGMW) guna mendukung penyelenggaraan berbagai ajang olahraga di Indonesia, termasuk Pekan Paralimpik Nasional (PEPARNAS) XVI Papua Tahun 2021. (ANTARA/HO-LPDUK)
Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) bekerja sama dengan PT SAIC General Motors Wuling (SGMW) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) guna mendukung penyelenggaraan Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Papua Tahun 2021.

Selain itu, kerja sama terseut juga meliputi penyelenggaraan kegiatan cabang olahraga multi/single event lainnya, baik nasional, regional maupun Internasional, serta pengembangan usaha keolahragaan dan bidang lain yang bisa disepakati kemudian dan diatur secara teknis lewat perjanjian kerja sama.

"Dalam waktu dekat, kita akan kerja sama dalam rangka sosialisasi Pekan Paralimpik Nasional (Peparnas) XVI Papua Tahun 2021 di beberapa kota besar," kata Direktur PT SGMW Aditya Syahrizal Effendi dalam keterangan tertulis, Kamis.

Baca juga: 2.725 atlet dan ofisial akan ikuti Peparnas XVI di Papua 

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur LPDUK Firtian Judiswandarta beterima kasih kepada Wuling yang siap bekerja sama dengan LPDUK untuk mendukung gelaran ajang keolahragaan nasional.

Selain Peparnas XVI Papua, Wuling juga diharapkan bisa terlibat dalam berbagai kegiatan keolahragaan lain yang sedang dan akan dijalankan oleh cabang-cabang olahraga yang bekerja sama dengan LPDUK.

"Dengan PSSI, kita akan bekerja sama dalam penyelenggaraan Liga 3 yang pesertanya ratusan klub. Kita juga punya Akademi Digital Motorsport Indonesia hasil kerja sama dengan IMI, Wuling bisa masuk untuk melakukan branding atau sosialisasi," tutur Firtian.

Dia menjelaskan LPDUK merupakan lembaga pemerintah di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan untuk melakukan layanan, pengelolaan, pemanfaatan, optimalisasi dan kerja sama di bidang pengelolaan dana keolahragaan.

Baca juga: Kerjasama pengelolaan dana komersial Perparnas XVI Papua resmi diteken 

Selain itu, LPDUK juga memiliki tugas pengembangan usaha keolahragaan yang dilakukan dengan menggandeng kalangan usaha, baik BUMN maupun swasta, guna mendapatkan sumber pendanaan ketika anggaran pemerintah untuk olahraga sangat terbatas.

"Karena kita lembaga pemerintah, LPDUK juga bisa mengajukan rekomendasi terkait dengan keringanan pajak bagi perusahaan yang bekerja sama dan mengeluarkan dananya (CSR) untuk olahraga lewat LPDUK. Ini ada aturannya," ungkap Firtian. 

Baca juga: Kemensos siap bantu alat atlet Peparnas 2021 
Baca juga: Dewan Pers imbau jurnalis peliput Peparnas pahami UU 8/2016 

 

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2021