Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendorong Kementerian Agama segera menyelesaikan pemblokiran anggaran bantuan untuk madrasah dan pesantren sebesar Rp500 miliar.Ini perlu segera dilakukan dalam rangka menunaikan kewajiban negara terhadap lembaga pendidikan Islam.
"Kementerian Agama harus segera mencairkan anggaran bantuan operasional pesantren dan madrasah dalam menghadapi COVID-19 pada tahun anggaran 2020," kata Hidayat Nur Wahid melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Menurut Kementerian Keuangan, pemblokiran anggaran tersebut karena belum terpenuhinya kelengkapan administrasi. Bila benar, Kementerian Agama harus segera melengkapi administrasi yang dibutuhkan.
Tanggapan itu disampaikan Hidayat Nur Wahid menyusul pernyataan Ketua Komisi VIII DPR RI dan Ketua DPD RI yang menyebutkan ada dana bantuan pesantren senilai Rp500 miliar yang ditahan.
Oleh sebab itu, Hidayat mendesak kerja sama dua kementerian terkait ditingkatkan agar pencairan dana bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) bisa dipercepat.
"Ini perlu segera dilakukan dalam rangka menunaikan kewajiban negara terhadap lembaga pendidikan Islam yang mengalami berbagai kesulitan akibat pandemi COVID-19," ujar politikus PKS tersebut.
Tujuannya supaya pesantren dan madrasah yang berhak menerima bantuan bisa menggunakannya. Namun, akibat kendala administrasi anggaran tersebut, belum bisa direalisasikan.
Berdasarkan keterangan Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, kata anggota Komisi VIII DPR RI tersebut, ada 18.286 pesantren, 55.392 madrasah diniah takmiliah (MDT) dan 90.670 taman pendidikan Quran (TPQ) yang sudah menerima BOP dengan total realisasi sebesar Rp2,22 triliun.
Angka tersebut masih di bawah target penerima sebanyak 62.153 MDT dan 112.008 TPQ dengan total anggaran sebesar Rp2,5 triliun.
Baca juga: Ketua DPD minta penjelasan mengenai blokir dana bantuan Ponpes
Masih berdasarkan keterangan Ketua Komisi VIII DPR RI dan Ketua DPD RI, anggaran yang belum tersalurkan mencapai Rp500 miliar. Selain BOP madrasah, Kementerian Agama juga belum merealisasikan seluruh bantuan pembelajaran jarak jauh yang dianggarkan pada tahun 2020.
Adapun anggaran yang tidak terealisasi pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam sebagai unit yang menjalankan berbagai bantuan tersebut pada tahun 2020 mencapai Rp1 triliun.
Di satu sisi, Hidayat Nur Wahid memahami Kementerian Agama telah melaporkan berbagai kendala untuk mencairkan bantuan tersebut kepada Komisi VIII DPR RI.
Dalam rapat kerja pada tanggal 18 Januari 2021 Kementerian Agama melaporkan sempitnya waktu untuk verifikasi dan validasi penerima bantuan, serta kesulitan yang dialami madrasah dalam mengumpulkan data siswa dan nomor telepon genggam yang valid untuk diberikan bantuan pulsa.
Kendati waktu anggarannya telah lewat, dia meminta pencairan anggaran bantuan 2020, baik BOP maupun bantuan pulsa, terus dijalankan.
Selain dalam rangka melaksanakan amanah dan memenuhi hak para penerima, kata dia, proses tersebut juga menjadi momentum bagi Kementerian Agama memperbarui database madrasah dan pesantren.
Baca juga: Komisi VIII DPR minta Kementerian Agama tidak potong dana BOS
Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021