Dalam panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat yang dikeluarkan pemerintah di Jakarta, Kamis, pemerintah menetapkan target harian cakupan tes COVID-19 bagi daerah-daerah yang melaksanakan PPKM Darurat.
Cakupan tes COVID-19 ditargetkan mencapai 8.233 orang per hari di Provinsi Bali, 28.017 orang per hari di Provinsi Banten, 22.811 orang per hari di Provinsi DKI Jakarta, 107.366 orang per hari di Provinsi Jawa Barat, 74.020 orang per hari di Provinsi Jawa Tengah, 7.412 orang per hari di Provinsi DI Yogyakarta, dan 76.424 orang per hari di Provinsi Jawa Timur.
Menurut panduan implementasi pengetatan aktivitas masyarakat pada PPKM Darurat, testing perlu ditingkatkan sampai Positivity Rate (perbandingan jumlah kasus positif COVID-19 dengan jumlah pemeriksaan yang dilakukan) menyentuh angka kurang dari 10 persen.
Testing juga akan ditingkatkan pada orang dengan kategori suspek, yaitu mereka yang mengalami gejala sakit dan memiliki riwayat kontak erat dengan orang yang dikonfirmasi terserang COVID-19 dalam 14 hari terakhir.
Selain itu, pelacakan kontak akan dilakukan pada lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi dan karantina akan dilakukan pada orang yang diidentifikasi pernah melakukan kontak erat dengan penderita COVID-19.
Pemeriksaan akan dilakukan setelah seseorang diidentifikasi sebagai kontak erat dan pada hari kelima mereka menjalani karantina. Kalau hasil pemeriksaan pada hari kelima karantina negatif maka mereka dinyatakan selesai menjalani karantina.
Menurut panduan pelaksanaan PPKM Darurat, penanganan pasien COVID-19 perlu dilakukan secara komprehensif sesuai dengan kondisi gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
Selain itu, penderita COVID-19 yang menjalani isolasi harus diawasi dengan ketat untuk mencegah penularan virus meluas.
Baca juga:
Daftar daerah pelaksana PPKM Darurat di Jawa dan Bali
Warga wajib kerja dari rumah dan mal ditutup selama PPKM Darurat
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2021