Kami sudah mengajukan agar harga gas 6 dolar per MMBTU dapat diperluas ke 13 sektor industri lainnya
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menilai pemberlakuan harga gas industri sebesar 6 dolar AS per Million British Thermal Unit (MMBTU) dapat memberikan efek ganda yang luas, mulai dari peningkatan utilitas produksi dan nilai ekspor hingga penambahan investasi.
“Penerapan kebijakan gas industri dengan harga tertentu ini sebagai wujud nyata upaya pemerintah dalam rangka menciptakan iklim usaha yang kondusif. Diharapkan gairah usaha dari sektor industri bangkit kembali di tengah kondisi pandemi saat ini,” kata Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin Fridy Juwono di Jakarta, Kamis.
Fridy menyebutkan dari 176 perusahaan yang menerima harga gas tertentu saat ini, sebanyak 29 perusahaan sudah melaporkan rencana menambah investasi dengan nilai mencapai Rp192 triliun.
“Terdapat 53 proyek dan beberapa di antaranya akan melibatkan ekspansi dari perusahaan multinasional,” katanya melalui keterangan tertulis.
Nilai investasi paling besar berasal dari sektor industri pupuk dan petrokimia dengan 16 proyek dari 11 perusahaan yang nilai investasinya menembus Rp112,86 triliun. Selanjutnya, sektor industri baja dengan 17 proyek dari enam perusahaan yang nilai investasinya menyentuh Rp70,98 triliun.
Rencana investasi lainnya yakni dari sektor industri oleokimia dengan jumlah lima proyek dari empat perusahaan yang nilai investasinya sebesar Rp4,54 triliun.
Baca juga: Kemenperin: Diskon harga gas industri terbukti dongkrak utilisasi
“Kemudian ada dari sektor industri sarung tangan karet dengan lima proyek dari tiga perusahaan yang nilai investasinya sebesar Rp567 miliar,” imbuhnya.
Terakhir, dari salah satu perusahaan kaca dengan nilai investasi sekitar Rp174 miliar.
"Dampak lain dari harga gas tertentu ini adalah utilisasi industri kaca yang meningkat hingga 100 persen, industri keramik 78 persen, dan industri baja 51,2 persen,” ujar Fridy.
Selain itu dari sisi ekspor komoditas oleokimia mencatatkan peningkatan hingga 26 persen sepanjang 2020. Dari ekspor keramik juga meningkat 25 persen pada tahun lalu.
Fridy menambahkan Kemenperin sedang mengajukan perluasan implementasi harga gas murah untuk 13 sektor industri. Saat ini Kemenperin sudah meneruskan dokumen persyaratan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk ditinjau lebih lanjut.
Ke 13 sektor industri tersebut adalah industri ban, makanan dan minuman, pulp dan kertas, logam, permesinan, otomotif, karet remah, refraktori, elektronika, plastik fleksibel, farmasi, semen, dan asam amino.
Baca juga: Kemenperin: Harga gas 6 dolar AS tingkatkan penerimaan pajak
Dari 13 sektor industri tersebut, ada 80 perusahaan yang sedang mengajukan untuk mendapatkan harga gas tertentu dengan alokasi volume gas maksimal 169,64 BBTUD.
“Jadi tidak hanya untuk tujuh sektor industri saja, tetapi juga bisa diimplementasikan pada sektor industri lainnya. Kami sudah mengajukan agar harga gas 6 dolar per MMBTU dapat diperluas ke 13 sektor industri lainnya,” ujar Fridy.
Dalam proses pengajuan Kemenperin mensyaratkan sektor-sektor industri tersebut untuk memberikan penjelasan dan justifikasi apabila mendapatkan harga gas 6 dolar AS per MMBTU.
Artinya, pelaku industri harus dapat memperjelas proyeksi dan kinerja bisnis perihal peningkatan utilisasi, efisiensi, pembayaran pajak, dan terpenting investasi atau ekspansi bisnis setelah mendapatkan gas murah dari pemerintah.
“Inilah syarat yang sudah kami sampaikan kepada asosiasi, kemudian sudah dijawab. Saat ini sedang diteruskan ke Kementerian ESDM untuk dinilai apakah 13 sektor industri tersebut layak diberikan,” ujar Fridy.
Menurut dia, pelaksanaan kebijakan gas industri dengan harga tertentu ke sejumlah sektor industri bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan daya saingnya sehingga nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Apalagi, pemerintah membidik target ekspor yang cukup besar dan rencana meningkatkan substitusi impor 35 persen pada tahun 2022,” kata Fridy.
Baca juga: Setoran pajak turun, DEN minta Kemenkeu evaluasi harga gas
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2021