• Beranda
  • Berita
  • Satgas COVID-19 Kota Bogor berikan sanksi denda dua THM

Satgas COVID-19 Kota Bogor berikan sanksi denda dua THM

1 Juli 2021 17:35 WIB
Satgas COVID-19 Kota Bogor berikan sanksi denda dua THM
Tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor saat merazia tempat hiburan malam di Kota Bogor. (ANTARA/HO-Pemkot Bogor)
Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Bogor Jawa Barat memberikan sanksi teguran, denda, dan penutupan sementara, kepada dua tempat hiburan malam (THM) dan satu lapangan futsal di Kota Bogor, yang melanggar jam operasional dan protokol kesehatan.

Wali Kota Bogor, Bima Arya, selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor, di Kota Bogor, Kamis mengatakan, kedua tempat hiburan malam dan satu lapangan futsal diberikan sanksi, saat tim Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor melakukan razia jam operasional tempat usaha, pada Rabu (30/6) malam setelah pukul 21.00 WIB.

Tim Satgas Penanganan COVID-19 melakukan razia dengan menyusuri sepanjang Jalan Raya Pajajaran hingga Jalan Raya Tajur di Kota Bogor. Pada Razia tersebut, Tim Satgas mendapatkan sebuah THM yang sedang beroperasi, ada penampilan musik dan banyak pengunjung.

Baca juga: Bima Arya tegaskan Kota Bogor dalam kondisi darurat

Bima Arya yang didampingi Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro yang memimpin razia, menyatakan lokasi THM tersebut melanggar jam operasional dan protokol kesehatan. Karena Tim Satgas, mendapati banyak mengunjung yang tidak menggunakan masker.

Lokasi THM tersebut, diberikan sanksi denda serta penutupan sementara. "Lokasi ini pada dua pekan lalu juga melanggar jam operasional, sehingga sanksi yang diberikan tidak hanya denda, tapi juga penutupan sementara," katanya.

Bima menegaskan, kalau nantinya melanggar lagi atau tiga kali melakukan pelanggaran bisa diberikan sanksi penutupan permanen.

Di lokasi kedua yakni THM karaoke, Tim Satgas juga menemukan pelanggaran jam operasional dan protokol kesehatan, karena tetap beroperasi setelah pukul 21.00 WIB. Di lokasi kedua ini, Tim Satgas memberikan sanksi administratif berupa denda.

Kemudian, di lokasi ketiga, yakni lapangan futsal di Jalan Raya Tajur, saat Tim Satgas tiba di lokasi, menemukan sejumlah remaja sedang bermain futsal, Tim Satgas kemudian, meminta para remaja tersebut menghentikan main futsal karena sudah melampaui jam operasional.

Pengelola lapangan futsal tersebut diberikan sanksi teguran, agar mematuhi jam operasional. Berdasarkan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat pada penerapan PPKM Mikro, jam operasional tempat usaha, hingga pukul 20.00 WIB.

Menurut Bima Arya, sanksi teguran yang diberikan kepada pengelola lapangan futsal agar menjadi masukan bagi para remaja yang bermain futsal untuk memberitahukan kepada remaja lainnya, untuk tidak bermain futsal pada malam hari. 

Baca juga: Bogor berlakukan penyekatan total kendaraan bermotor

Baca juga: Pemerintah pastikan kembali berikan bansos saat PPKM Darurat

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2021